KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu, membantah keras soal beredarnya issue, bahwa penyebab dua pasien (penderita) masing-masing inisial PPI (33) dan NFG meninggal dunia disebabkan operasi caesar yang dilakukan di RSIA Kasih Fattimah.
Demikian hal tersebut ditegaskan oleh Dr. Hj. Sitti N.Korompot SpOG, di dampingi oleh Sitti Astini Korompot , SPd, MPd, dalam keterangan Konferensi Persnya, yang di gelar Minggu 2 Maret 2025 pukul; 23:00 Wita, tepatnya di RSIA Kasih Fatimah Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur (Kotamobagu-red).
‘Jadi kami tegaskan bahwa tidak ada satupun pasien yang keluar sesudah di lakukan operasi caesar di RSIA Kasih Fatimah Yang meninggal dunia, dan pasien ketika pulang dalam keadaan sehat. sehingga, adapun informasi yang sebelumnya beredar di tengah masyarakat melalui beberapa pemberitaan, yang menyebutkan bahwa pasien tersebut meninggal dunia usai dilakukan operasi caesar di RSIA Kasih Fatimah, hal itu tidaklah benar. melainkan penderita (pasien) meninggal dunia akibat ‘Infeksi Otak’,”kata Dr. Sitti N. Korompot SpOG.
Dalam penjelasannya, Dr. Sitti N Korompot SpOG, mengatakan, sebelum dilakukan tindakan operasi kepada penderita (pasien), terrlebih dahulu pihak RSIA Kasih Fattimah meminta persetujuan baik dari suami penderita/keluarga. dan, bila tidak ada surat pernyataan persetujuan, maka kami juga tidak berani melakukan tindakan.
“Sebelum di Tanda Tangani surat pernyataan persetujuan Suami dan keluarga, pihak RSIA Kasih Fattimah, terlebih dahulu menjelaskan kepada pihak keluarga apa dan bagaimana kondisi dari penderita, maupun tindakan operasi memiliki konsekuensi, resiko ataupun komplikasi yang bisa saja terjadi, ketika dilakukan tindakan operasi. Pada intinya, ketika persetujuan pembedahan dan pembiusan itu Sudah di jelaskan bahwa bila di ambil jaringan dan juga menyetujui dilakukan perluasan pembedahan, dan apabila ditemukan hal-hal yang membahayakan jiwa penderita, dan pasien mengerti dan menerima pembedahan dan pembiusan tersebut, serta kemungkinan komplikasi dan resiko yang akan terjadi, dan bila terjadi kematian atau cacat diluar kemampuan dokter sebagai manusia, dan dibatasi kode etik kedokteran, saya tidak akan menuntut siapapun, dan itu sudah ditandatangani oleh suami dan keluarga. sehingga, semua tindakan yang dilakukan berdasarkan Standar Operating Procedure (SOP), dan para dokter yang bertugas memiliki lisensi medis yang sah (Surat Tanda Registrasi), baik itu Surat Izin Praktik (SIP) dan Ter-akriditas.”tandasnya.
Disinggung terkait dugaan hilangnya organ tubuh (Ovarium) dari pasien (korban), setelah dilakukan operasi caesar, apa itu benar? Dr. Sitti Korompot menjawab, bahwa dalam tindakan operasi, pasien tersebut mengalami atau terdapat penyakit Kista, maka pada saat dilakukan tindakan, hal itu harus dibersihkan. karena, ketika tidak dibersihkan, maka bisa menyebabkan bahaya bagi kondisi pasien (penderita), akibat kista itu di terbungkus oleh ovarium.
“Jadi Kista itu dibungkus oleh ovarium, maka pada saat dilakukan tindakan pembedahan dalam operasi, memang ovarium tersebut harus di angkat, karena ketika tidak dilakukan pengangkatan ovarium, bisa membahayakan operator maupun bisa membahayakan sih penderita, maka harus dibersihkan. karena kalau tertahan dua hari saja sesudah operasi, bisa menyebabkan pendarahan atau berbahaya bagi pasien,” jelasnya.
Tambahnya pula, bilamana dengan adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa penderita meninggal dunia usai dilakukan operasi caesar di RSIA Kasih Fattimah, hal itu sudah sangat mengganggu, dan merugikan pihak RSIA Kasih Fattimah. tentunya ucap Dr Sitti, ini pencemaran nama baik terhadap RSIA Kasih Fattimah. sehingga, kami juga akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan soal pemberitaan tersebut ke dewan pers dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami lagi menyiapkan laporan ke Dewan Pers. sebab, tindakan operasi memiliki SOP, dan dilindungi oleh aturan. dan sebelum menuduh, semua harus melalui dasar data pembuktian investigasi dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia-red) yang menaungi para dokter, terkait penanganannya, berupa penelitian, penyelidikan, pengusutan, pencarian, dan pengumpulan data, mengingat terdapat undang-undang kesehatan yang mengatur itu, yang kemudian hasilnya diserahkan kepada MKDK,”pungkasnya
Seraya mengatakan, bahwa penderita tidak meninggal dunia setelah dilakukan tindakan operasi di RSIA Kasih Fattimah. melainkan salah satu penderita inisial PPI (33) sesuai data yang kami dapat, bahwa meninggal dunia di ruang ICU Rumah Sakit (RS) Prof Kandouw Manado, dan satu penderita lagi RS Siloam, pasca dua bulan dilakukan operasi di RSIA Kasih Fattimah.
“Tindakan operasi yang dilakukan di RSIA Kasih Fattimah pada tanggal 2 Desember 2024, dan pasien pulang dalam keadaan sehat pada tanggal 7 Desember 2024, yang kemudian meninggal dunia pada tanggal 3 February 2025. Dua bulan pasca operasi,”tutup Dr. Sitti N.Korompot SpOG di hadapan awak media.
Perlu diketahui, bahwa Dugaan kasus “Malapraktik”, yang menyeret Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu yang menjadi pihak terlapor ini, bergulir di Polres Kotamobagu, berdasarkan laporan polisi Nomor; LP/B/95/II/2025/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT. Tertanggal 27 Ferbuari 2025.
Laporan tersebut terkait atas dugaan “Malapraktik” dalam operasi caesar yang terindikasi kuat terjadi di RSIA Kasih Fatimah.
Dugaan kasus ini, kabarnya menewaskan beberapa penderita (pasien), sebut saja Najwah Visc Gombah (19) dan Prisilia Putri Ibrahim (33), yang diduga kuat disebabkan akibat operasi caesar.
Tapi kemudian, issue tersebut langsung dibantah oleh RSIA Kasih Fattimah. bahwa penderita (pasien), tidak meninggal dunia usai dilakukan operasi caesar di RSIA Kasih Fattimah, karena pasien disaat pulang dalam keadaan sehat, dan tidak perna kembali melakukan pemeriksaan/kontrol soal perkembangan kesehatannya.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)