BOLMONG, SULUT POST – Satuan Reserse Polres Bolmong melakukan rekontruksi kasus pembunuhan Novi Mangadil (48) seorang pria paruh baya warga desa Baturapa Kecamatan Lolak Bolaang Mongondow, dengan tersangka berinisial SM (43) warga Baturapa. Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolres Bolaang Mongondow Senin, 21/3/2022.
Rekonstruksi peristiwa pembunuhan yang terjadi di desa Baturapa Kecamatan Lolak pada tanggal 21 Pebruari 2022 lalu itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muh. Hasbi, SIK, dengan 28 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Dari peragaan tersangka, terungkaplah bahwa tersangka S.M menikam korban Novi mangadil (N.M) sesuai dengan adegan yang diperagakan.
Kronologinya, peristiwa pembunuhan terjadi bermula dari pelaku S.M pada sekitar pukul 20.30 Wita bersama anaknya bernama Fabio (10) berangkat dari rumahnya di desa Baturapa untuk menjemput anaknya perempuan yang berada di rumah mertuanya di desa Baturapa Dua Kecamatan Lolak, dengan mengendarai sepeda motor.
Saat perjalanan pulang, mobil yang dikemudikan korban menyerempet sepeda motor tersangka, sehingga tersangka dan anaknya terjatuh.
Tersangka yang terjatuh saat itu, langsung berdiri mencabut sebilah pisau yang terselip dipinggangnya dan menghujamkan beberapa kali tikaman ke tubuh korban melalui pintu mobil sebelah kanan yang kacanya dalam keadaan terbuka. Saat dihujani tikaman, korban duduk di kursi kemudi dan masih mengenakan sabuk pengaman.
Usai menikam korban, tersangka sempat mencari keberadaan anaknya namun tidak ditemukan lagi, lalu ia melarikan diri pulang ke rumah nya.
Rekonstruksi yang berlangsung hampir 2 jam tersebut, kemudian diwarnai dengan teriakan histeris dari istri korban dan keluarganya yang menyaksikan rekonstruksi, Namun Amarah dari istri dan keluarga korban masih bisa diredam oleh Petugas anggota jaga bersama kasat Reskrim saat itu. (Jhonson Waluyan).