SANGIHE- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyebaran video asusila yang dilakukan oleh tersangka berinisial RET (24), pada Jumat (25/10/2024) di Ruang Rapat Kapolres Kepulauan Sangihe.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kompol Alfrets L. Tatuwo, S.Sos., didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Royke Mantiri, SH, MH, serta Kabag Ren AKP A.J. Rahotan.
Kasat Reskrim IPTU Royke Mantiri menjelaskan kronologi kejadian. Pada 16 Oktober 2024 sekitar pukul 16.20 WITA, tersangka RET merekam dua orang anak sekolah yang terlihat bermesraan di lantai tiga Pasar Trikora Tahuna. RET kemudian merekam adegan tersebut menggunakan ponselnya dengan durasi 2 menit 37 detik. Tak lama setelah itu, ia memotong video tersebut menjadi 45 detik dan menyebarkannya melalui grup WhatsApp serta mengirimkan video utuh ke beberapa orang secara langsung, yang akhirnya menyebabkan video itu menjadi viral di masyarakat.
“Dari hasil pemeriksaan, ada enam saksi yang telah diperiksa, termasuk keterangan dari tersangka sendiri. Kami menemukan bahwa tersangka menyebarluaskan video ini ke beberapa grup WhatsApp, yaitu grup pekerja Megaria dan grup tim mobile gamenya, yang masing-masing memiliki 15 dan 16 anggota,” ujar IPTU Royke Mantiri.
Lanjutnya, kasus ini bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan laporan tentang video viral yang memuat konten melanggar kesusilaan. Satuan Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi, serta menemukan pelaku yang diduga sebagai perekam video tersebut. Proses penyelidikan ini juga mendapatkan bantuan dari masyarakat yang memberikan informasi terkait kasus tersebut.
“Dalam penyidikan ini, pihak kepolisian juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Sangihe untuk mendampingi kedua anak yang terlibat dalam video tersebut. Kedua anak tersebut saat ini dalam bimbingan Dinas PPA untuk pemulihan mental”, tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.”jelasnya.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, serta mendukung upaya kepolisian dalam mencegah penyebaran konten yang melanggar hukum dan etika. (Wan)