MINAHASA, SULUTPOST – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, membuka kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Dirangkaikan dengan Penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2 Kabupaten Minahasa Tahun 2023 di Balai Desa Leilem, Kecamatan Sonder, Kamis (11/05/2023).
Dalam sambutannya Watania meminta kepada seluruh Camat, Hukum Tua dan Lurah agar segera menyampaikan kepada masyarakat terkait kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan.
” Pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum ,” ujar Sekda.
Tugas merupakan salah satu tugas pokok selaku Camat, Hukum Tua dan Lurah dalam menghimpun kewajiban masyarakat dalam hal pajak bumi dan bangunan.
” Secepatnya mungkin bilyet pajak ini disampaikan ke desa dan kelurahan. Target setiap desa dan kelurahan harus dari sektor pajak harus dipenuhi ,” paparnya.
Dia kemudian mengingatkan bakal ada penghargaan dan sanksi yang akan diberikan bagi pejabat yang tak bisa memenuhi target hingg jangka waktu yang ditentukan.
” Jelas akan ada penghargaan dan juga sanksi bagi pejabat yang tak mampu memenuhi target hingga jangka waktu yang diberikan ,”tutut Sekda.
Turut hadir Wakil Kepala Bank SulutGo Cabang Kawangkoan, Kepala Bapenda, Kepala. BPKAD, Kadis Dukcapil, Kabag Perekonomian, Kabag Kerjasama, Kabag Hukum, Kabag Prokopim, Para Camat dan Hukum Tua. (**/Wil Wong)