Sempat Ditahan 1×24 Jam, Akhirnya Satu Unit Dhum Truck Bermuatan 50 Kis Cianida di lepas Polres Kotamobagu, Ini Alasannya

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST – Ketegasan Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK, dalam penindakan hukum atas maraknya peredaran bahan beracun jenis Cianida, patut di apresiasi.

Pasalnya, Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengamankan satu unit kendaraan jenis dhum truck tanpa menggunakan plat nomor polisi, yang mengangkut 50 Kis (50 Drum) bahan beracun jenis Cianida (B2), tepatnya di kompleks jalan baru, kecamatan Kotamobagu barat, pada Rabu, 19 Juni 2024 kemarin, sekitar pukul 19:00 WITA (malam).

Foto: Kendaraan jenis dhum truck pengangkut 50 kis B2, yang berhasil di amankan oleh Polres Kotamobagu, namun akhirnya di lepas kembali.

Diketahui barang beracun ini berdasarkan kabar yang di dapat awak media, akan di bawah ke Mintra, tepatnya ke salah satu oknum pengusaha inisial B alias Ko Ber.

Cyanida, yang sering digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut, juga sempat ditahan oleh penyidik Polres Kotamobagu selama 1x 24 jam, namun pada akhirnya pada pukul 16;00 Wita (sore hari-red), dilepas kembali oleh penyidik dengan alasan bahwa dokumen perizinan nya lengkap.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik ketika di konfirmasi awak media, membenarkan penangkapan 50 kis bahan beracun jenis Cianida tersebut.

“Babuknya kami tahan selama 1×24 jam. sebab, Penahanan sementara ini dilakukan oleh penyidik guna memastikan legalitas dan keamanan dokumen yang menyertai kendaraan itu maupun distributor Cianidanya lengkap apa tidak,” kata Kasat Reskrim.

Foto: Kendaraan jenis Dhum Truck pengangkut B2, tanpak tidak terpasang plat nomor polisi.

Tapi kemudian ujar Kasat Reskrim, setelah di dalami melalui proses pemeriksaan yang mendalam yang dilakukan oleh penyidik, ternyata dokumen yang dimiliki oleh pengusaha cyanida inisial F alias Ko Fan itu semuanya lengkap dan terpenuhi.

“Dokumen yang dimiliki oleh oknum pengusaha cyanida yang biasa di panggil Ko Fandy ini, ketika diverifikasi secara mendalam, tidak bermasalah alias lengkap, maka harus di lepas, dikarenakan kewenangan penyidik hanya bisa menahan sementara barang bukti selama 1×24 jam saja, guna memastikan apakah dokumen nya lengkap atau tidak,” sambungnya

Karena itu ucapnya, ketika dokumennya lengkap, maka barang bukti yang sempat ditahan 1×24 jam tersebut, mau tidak mau harus kami lepas kembali, agar tidak salah prosedure,” ujar Kasat Reskrim Agus Sumandik di hadapan awak media sore tadi, Kamis 20 Juni 2024.

Foto: Bahan beracunjenis Cianida yang sempat di amankan oleh Polres Kotamobagu.

Terpisah pengusaha Cianida insial F alias Ko Fandy ketika di konfirmasi awak media, dirinya mengatakan bahwa sudah tidak ada masalah lagi.

“Tidak ada masalah lagi pak, semua dokumen perizinan nya lengkap, maka resmi kendaraan dhum truck yang sempat di tahan telah di lepas,” tutur Ko Fandy, sambil melangkah ke mobil yang di tumpanginya.

(Wartawan: Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *