Sepakat Berdamai, Kasus Dugaan Cabul Rigel Audino Sanger Ditutup

Bolmong Raya Hukrim Terkini Terpopuler

BOLMONG, SULUT POST – Terlapor kasus dugaan cabul Rigel Audino yang sempat menghiasi media bumi Totabuan akhirnya berakhir. Terlaporpun kini bebas jeratan hukum.

Terlapor dinyatakan bebas oleh Polres setelah kasusnya selesai melalui proses perdamaian yang dihadiri oleh kepolisian, pihak pelapor Samuel Purwoko dari desa Kanaan kecamatan Dumoga Bolmong, serta orang tua keluarga pihak terlapor, Jumat (14/1/2022).

Berdasarkan pantauan sulutposonline.id proses pertemuan perdamaian antara pelapor dan terlapor berlangsung secara kekeluargaan dan aman tanpa paksaan dari pihak manapun di depan Penyidik Polres Bolaang Mongondow.

Samuel Purwoko (orang tua korban) kepada sulutpostonline.id mengatakan bahwa, antara pelapor dan terlapor sudah selesai dan tidak ada masalah lagi.

“Kami, kedua belah pihak dihadapan penyidik telah bersama-sama sepakat untuk berdamai, jadi tidak ada masalah lagi di antara kami, terlapor dan pihak kepolisian. Oleh karena itu kasus ini telah selesai,” ujarnya.

Waktu yang sama, penyidik Polres Bolmong Aipda Erwin Makalalag yang menangani kasus ini mengatakan, selaku penyidik kasus tersebut, pihaknya menyatakan bahwa laporam kasus dugaan cabul tersebut telah selesai dan harapnya tidak ada masalah lagi karena telah menandatangani kesepakatan bersama.

“Selaku penyidik kami menyatakan bahwa persoalan ini sudah selesai karena sudah dicabut oleh kedua belah pihak, maka dari itu juga saya berharap agar jangan ada lagi persoalan baru yang akan timbul nanti,” ujarnya.

Sementara itu Rigel Audino dan keluarga terlapor berterima kasih banyak kepadansemua pihak yang telah membantu proses perdamaian tersebut.

“Saya dan keluarga menyampaikan terima kasih kepada orang tua pelapor yang telah mencabut laporan di Polres Bolaang Mongondow tanpa
paksaan dari siapapun, sehingga proses perdamaian bisa berjalan dengan lancar. Saya juga berterima kasih kepada Polres Bolmong yang telah membantu proses perdamaian ini,” tukas terlapor.
(Jhonson Waluyan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *