KOTAMOBAGU SULUTPOST-Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Indra Mamonto, mempertegas keprihatinannya terhadap dugaan kasus perbankan yang bergulir di Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Menurutnya, Kasus yang menyeret bank plat merah, sebut saja Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu ini, perlu di ungkap tuntas dan tidak molor dalam penetapan tersangka.
Dalam sorotannya, Indra Mamonto mendesak Bapak Kapolri untuk bisa memberikan atensi khusus atas kasus tersebut kepada Kapolda, di sebabkan lambatnya penanganan hukum atas perkara yang dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata, sejak 23 November 2022 lalu, serta belum adanya gelar penetapan tersangka (TSK).
“Integritas perbankan saat ini berada dalam taruhan besar, mengingat keterlibatan salah satu bank ternama di (Sulut) atas dugaan kasus perbankan yang sudah viral dalam beberapa bulan terakhir ini, di tambah pula Sudah setahun lebih Kasus yang telah bergulir di Polda Sulut, belum menghasilkan tersangka, padahal telah naik tahap sidik sejak tahun 2023 lalu,” kata Indra Mamonto, Rabu 3 January 2024.
Dikatakan Indra Mamonto, Setelah kasus BSG ini naik tahap penyidikan, tentunya menjadi kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka berdasarkan pada dua alat bukti yang cukup, sesuai Perkap No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Indra Mamonto mengecam kejanggalan dalam kasus ini, terutama terkait indikasi penggelapan hak debitur yang tidak dikembalikan beberapa jaminan sertifikat yang diagunkan oleh debitur, kurun waktu 29 tahun oleh pihak bank, setelah kredit dilunasi debitur sejak tahun 1994.
“Dugaan kasus ini bentuk kejahatan perbankan yang harus dihapuskan untuk menjaga tatanan ekonomi bangsa, Maka Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan harus tegas agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya dalam persoalan kasus yang sama,”pintahnya.
Ia juga menekankan, bahwa dugaan pelanggaran hukum ini bisa dijerat dengan pasal penggelapan, pemalsuan, penipuan, serta berbagai pasal lainnya yang tertuang dalam UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998, perubahan tentang UU Nomor 7 tahun 1992.
“Jika ini diusut dan dibuka terang benderang, maka berpotensi Pasal 263, 372, 378, maupun UU perbankan Nomor 10 pasal 49 yang bisa menyeret banyak orang,”tandas Indra Mamonto.
Terpisah Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut, AKBP Heru H Hantoro, ketika di mintai konfirmasi awak media terkait perkembangan atas kasus BSG ini, kapan dilakukan gelar perkara, dijawab olehnya. Penanganannya masih berproses.
“Masih Berproses”tegas Kasubdit Ditreskrimus Polda Sulut.
Perlu diketahui, sebelumnya pada Kamis 28 Desember 2023, pihak BSG mengundang ahli waris Poppy Paramata (pelapor) sehubungan untuk membicarakan dan mencari solusi dalam penyelesaian masalah tanpa masalah atas hilangnya beberapa jaminan yang di agunkan di bank.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Pusat BSG Manado, lantai 3 bersama Devisi Legal BSG tersebut, ahli waris di dampingi oleh kuasa hukumnya, LSM dan Media. sementara di pihak BSG diwakili oleh Bapak Daniel Rompas yang bertindak selaku Devisi Legal Kepatuhan BSG Pusat dan Ibu Hj. Junikesumawati Paputungan sebagai Branch Manager PT Bank SulutGo Cabang Kotamobagu.
Pertemuan antara BSG dan ahli waris tersebut, bisa dibilang berlangsung cukup alot, ke dua belah pihak saling bertahan pada pendapat dan angka masing-masing, dan akhirnya tidak menemukan kesepakatan,
Dimana ahli waris menolak nilai ganti rugi (Kopensasi) yang di tawarkan oleh BSG, berupa uang tunai 100 juta, sekaligus BSG akan membuat/membangun rumah tinggal untuk ahli waris dan keluarga.
Sebaliknya kuasa hukum ahli waris, menanggapi itu dengan menyampaikan nilai kerugian selama kurun waktu 29 tahun atas beberapa jaminan yang tidak di kembalikan.
Berakhir kedua Belapihak sama-sama memilih jalur hukum. dimana Ahli waris mengatakan ikuti saja proses hukum yang berjalan di Polda Sulut, dan sebaliknya pihak BSG melalui Devisi Legal Kepatuhan Daniel Rompas, menyampaikan, Menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Sulut.
(Lucky Lasabuda)