Bank Sulugo Cabang Kotamobagu

SHM Hilang, Ahli Waris Tuntut Bank Sulutgo Kotamobagu

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-  Anak kandung dari salah satu nasabah bank Sulutgo, Olil Paramata (Almarhum) menuntut kerugian atas hilangnya lima (5) Sertifikat Hak Milik (SHM) milik dari orang tuanya yang diduga dihilangkan oleh pihak bank SulutGo Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut). Tuntutan ganti rugi tersebut disampaikan oleh ahli waris atas nama Poppy Paramata kepada sulutpostonline.id  Sabtu (25/03/2023).

“Pak, 5 sertifikat tersebut pada tahun 1989 diagunkan oleh orang tua kami sebagai jaminan dalam pinjaman Kredis Usaha Rakyat ( KUR ) dibank Sulutgo yang dahulu namanya Bank Sulut, dengan ambilan pinjaman saat itu sebesar 24 juta rupiah,”beber Poppy.

Namun kata Poppy, setelah pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) sudah dilunasi, anehnya beberapa jaminan surat sertifikat yang diagunkan, tidak dikembalikan oleh Bank Sulut dengan alasan masih akan dicari.

“Kalau Manager Bank Sulutgo Kotamobagu pada pemberitaan media online, menyampaikan bahwa sudah dikembalikan kepada orang tua kami ( Nasabah), kapan itu diserahkan, Hari apa, tangal berapa, dan Bulan apa, serta tahun berapa, lantas apa bukti penyerahan sertifikat tersebut? ” Tanya Poppy dengan nada kesal.

Poppy mengatakan, Pihak Bank Sulut jangan menutupi kesalahan dan kelalaian sendiri, atas raibnya jaminan surat sertifikat milik dari orang tuanya itu. Karena sampai detik ini pihak bank Sulutgo tidak pernah menyerahkannya.

“Saya tegaskan, bahwa beberapa surat sertifikat yang diagunkan oleh orang tua kami tersebut, usai dilunasi, tidak perna di kembalikan oleh Bank Sulut sampai saat ini. Malahan setelah masalah ini kami persoalkan, baru kemudian Bank Sulut Kotamobagu membuat laporan kehilangan sertifikat di Polres Kotamobagu pada tahun  2022,” ujar Poppy Paramata di dampingi adik kandungnya Vera Paramata.

Masih Poppy pertanyakan, Sangat aneh, ketika jaminan 5 sertifikat SHM milik dari orang tuanya itu, bisa hilang di bank Sulutgo Kotamobagu.

Lucunya lagi kata Poppy, Manager Bank Sulut Junikesumawati mengatakan bahwa sertifkat itu sudah dikembalikan, dadahal ia sendiri selaku Manager Bank Sulut saat ini, dihadapan saya telah mengakui bahwa jaminan sertifikat tersebut telah hilang dan itu diperkuat dengan laporan kehilangan yang telah dibuatnya di Polres Kotamobagu pada tahun 2022 lalu.

“Beberapa kali pak, saya dan adik saya mendatangi kantor cabang bank sulutGo di kotamobagu, untuk menanyakan dan meminta surat sertifikat itu di kembalikan. Tapi jawaban mereka awal masih akan dicari. Berlanjut kemudian jawaban mereka tercecer, berlanjut lagi jawaban mereka hilang, dan akhirnya bank Sulutgo sendiri buat laporan resmi kehilangan atas sertifikat tersebut,” ungkap Poppy Paramata menjelaskan kedudukan fakta sebenarnya dihadapan awak media.

Poppy menambahkan, masalah raibnya jaminan surat sertifikat ini, sudah ia laporkan di Polda Sulawesi Utara. Dengan nomor laporan polisi: STTLP:602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT.

“Apapun alibi bank Sulutgo, silakan dijelaskan di hadapan penyidik saja, dan kalaupun seperti kata manager Bank Sulutgo bahwa sudah diserahkan jaminan sertifikat itu, diserahkan kepada siapa? itu harus dibuktikan, dan kami menunggu pembuktian itu. sebab, sudah puluhan tahun jaminan sertifikat itu tidak dikembalikan oleh pihak bank, dan otomatis kami dirugikan,” pungkas Poppy Paramata. (Lucky Lasabuda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *