Soal 6 Jaminan Sertifikat Yang Hilang Di BSG, Ahli Waris Layangkan Surat Pemblokiran Ke BPN

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Ahli waris dari nasabah, sebut saja Poppy Paramata, melayangkan surat permohonan pemblokiran sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Monhondow (Bolmong-red) pada Kamis 27 Juni 2024.

Tujuan surat tersebut, tidak lain untuk menimalisir atau menjaga jangan sampai ada indikasi munculnya penerbitan sertifikat baru secara diam-diam yang tidak di ketahui oleh nasabah maupun ahli waris.

Pasalnya, masalah atas hilangnya 6 jaminan sertifkat milik nasabah an: OLIL PARAMATA (alm) yang terjadi di Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu itu, saat ini lagi berproses perkara di Polda Sulawesi Utara, dan tinggal menunggu penetapan tersangka.

Foto: Ahli Waris Poppy Paramata (Pelapor) anak kandung dari Dibitur Olil Paramata (alm)

Demikian hal itu di sampaikan oleh ahli waris Poppy Paramata pada awak media Jumat 28 Juni 2024.

“Surat permohonan pemblokiran sertifikat telah kami serahkan ke kantor BPN Bolmong, sekaligus ada bukti tanda penerimaan suratnya “beber Poppy Paramata.

Bahkan kata Poppy Paramata, tidak hanya di BPN Bolmong saja surat permohonan pemblokiran tersebut di kirim. melainkan, ada juga surat pemblokiran  yang kami layangkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dengan isi redaksi surat yang sama, karena ada beberapa objek tanah berada di wilayah hukum BPN Boltim.

Seraya berharap kepada bapak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan SH, SIK, MH, M.S.i, bisa mempercepat proses penetapan tersangka.

“Pak Kapolda laporan saya sudah dari 23 November tahun 2022 lalu, dan sampai saat ini belum dilakukan penetapan tersangka, padahal semua tahapan sudah di lakukan,”ucapnya.

Diketahui hilangnya 6 (Enam) Jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan di Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu itu, saat ini lagi dalam penanganan penyidik Ditreskrimsus Bidang Perbankan Polda Sulawesi Utara.

Kasus ini dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata, yang bertindak selaku  anak kandung dari debitur an; OLIL PARAMATA (alm).

Ini berdasarkan laporan polisi : LP/B/602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT. Tanggal 23 November 2022. (Terlapor Bank SulutGo).

(Wartawan: Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *