BOLMONG,SULUTPOST-Dugaan kasus pengrusakan bangunan Balai Desa Poigar II, dan Bangunan Polindes yang di lakukan secara terbuka oleh DS alias Dembli (Terlapor) dan kawan-kawan, diminta di seriusi oleh APH.
Pasalnya, sejak di laporkan oleh Evie Walangitan ( pelapor) pada tanggal 5 Juni 2024, terduga pelaku maupun otak yang mendasign pengrusakan tersebut belum di tindak oleh Polda Sulut.
Sebelumnya, dari hasil konfirmasi awak media kepada Direktur Reserse Kriminal Umum ( Direskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Gani F Siahaan, SH, MH, bahwa laporan kasus pengrusakan balai desa dan polindes tersebut akan di limpahkan ke Polres Bolaang Mongondow.
Menurutnya, pelimpahan penanganan atas laporan dugaan kasus pengrusakan dua bangunan itu, tujuannya agar proses Sidiknya cepat.
““Itu di limpahkan ke Polres Bolmong penanganan nya, untuk mempercepat proses sidik,”Tegas Direskrimum Polda Sulut, pada awak media, Jumat 15 Juni 2024 kemarin.
Sementara itu, Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andi Riadhy, ketika diminta menanggapi proses penanganan atas kasus ini, ia menyampaikan, sudah jelas tindakan atau perbuatan pengrusakan bangunan Balai Desa dan bangunan Polindes itu dilakukan secara terbuka dan di saksikan juga oleh petugas polisi Polsek Poigar (Bolmong-red).
“Saya pikir kasus ini tidak sulit untuk di lidik dan di sidik, apa lagi pelakunya nyata ada, dan terbuka melakukan pengrusakan di saksikan oleh petugas, sehingga ada baiknya cepat ditangkap, sebelum bersangkutan melarikan diri,” pintahnya.
Dikatakan Andi Riadhy, untuk mengungkap kasus pengrusakan dua bangunan milik desa ini, maka terduga pelakunya harus lebih dahulu di tahan. baru kemudian, di tanya kepada bersangkutan siapa otak (Orang-red) yang mengatur dan yang memerintahkan mereka melakukan pengrusakan bangunan itu, jika sudah di ketahui, maka wajib untuk di amankan dalam mengikuti proses hukum lebih lanjut.
“Kami yakin pasti ada yang menyuruh terduga pelaku DS alias Dembli dan kawan-kawan untuk melakukan pengrusakan bangunan itu, dan ini tidak bisa di diamkan,”ujarnya.
Dirinya berharap, jika benar bahwa penanganan laporan kasus pengrusakan ini di limpahkan ke Polres Bolaang Mongondow untuk mempercepat proses SIDIK, maka diminta Kapolres Bolmong harus tegas dan tangkap terlapornya maupun siapa otak yang mendasign perusakan harus di seret ke penjara.
“Harus ada ketegasan dari Kapolres Bolmong atas masalah ini, agar kedepan tidak ada lagi peristiwa semacam ini terjadi di wilayah hukum tanggungjawabnya, karena setau kami bahwa yang bisa melakukan eksekusi itu hanyalah pengadilan, itupun harus berdasarkan putusan inkrach,”tandas Direktur Intelijen LAKRI Andi Riadhy, Selasa 18 Juni 2024 sore tadi.
Diketahui dugaan kasus pengrusakan bangunan Polindes dan Balai Desa Poigar II ini, di laporkan oleh Evie Walangitan.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi yang dilayangkan oleh Evie Walangitan (pelapor), Nomor ; LP/B/310/VI/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA Tanggal 05 Juni 2024 Pukul 12:42 Wita.
(Wartawan: Lucky Lasabuda)