KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Kasubdit II Perbankan Kepolisian Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut), Jumat 2 Juni 2023, kepada awak media menyampaikan perkembangan terbaru soal laporan ahli waris terkait beberapa jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hilang di Bank SulutGo Kotamobagu masih terus berproses.
Dikatakan Kasubdit II Perbankan, bahwa minggu kemarin penyidik Polda Sulut yang menangani perkara tersebut, telah turun di Kota-Kotamobagu dalam rangka melakukan pemeriksaan saksi tambahan.
“Sudah ada beberapa penambahan minggu kemarin saya dari Kotamobagu,”jawabnya ketika dikonfirmasi oleh awak media seputar masalah yang bergulir di Polda Sulut.
Disinggung,apakah dari jumlah 15 orang yang sudah di periksa sebelumnya, ada lagi ketambahan dari jumlah tersebut. Kasubdit menjawab, pemegang SHM 141 yang membeli rumah dari nasabah sudah di periksa dan dimintai keterangan.
“Sudah” jawab Kasubdit II perbankan, melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke awak media.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Stefanus M Tamuntuan, Rabu 31 Mei 2023 kemarin, pada awak media mengatakan proses penyelidikan masih terus berjalan dan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan bukti-bukti, apabila sudah cukup bukti, maka akan digelar perkara untuk penentuan tersangkanya.
“Ya masih berproses, penyidik memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti. apabila, telah ditemukan cukup bukti, maka akan kita gelar perkara untuk penentuan tersangkanya,”tegas Ditrekrimsus Polda Sulut.
Terpisah Ahli Waris Debitur (Nasabah) a/n: Olil Paramata (alm). yakni, Poppy Paramata (Pelapor), mengetahui perkembangan terbaru dari hasil penyelidikan oleh penyidik Polda Sulut atas masalah yang dilaporkannya tersebut. ia mengatakan, semoga secepatnya di gelar, agar bisa diketahui progres dari hasil pemeriksaan yang selama ini dilakukan oleh pihak penyidik.
“saya yakin dan percaya bahwa masih ada keadilan di negeri ini. sehingga harapan kami selaku ahli waris, masalah ini bisa secepatnya tuntas. apa lagi sudah memasuki 8 bulan sampai bulan juni tahun 2023,”harap Poppy Paramata.
Tambahnya, ia pun akan menunggu setiap perkembangan dari penyelidikan yang berjalan, sehingga pihak penyidik yang menangani perkara ini bisa bekerja sebagaimana mestinya.
“Tadi pagi saya menghubungi pak Kasubdit II Perbankan Polda Sulut untuk menanyakan sejauh mana hasil penyelidikannya, dan dijawab oleh Kasubdit, sudah ada ketambahan orang yang di periksa oleh penyidik. yang sebelumnya 15 orang, kini sudah ketambahan 5 orang lagi, sehingga jumlah yang telah di mintai keterangan sebanyak 20 orang,”beber ahli waris Poppy Paramata.
Diketahui kasus hilangnya beberapa jaminan sertifkat yang diagunkan di Bank SulutGo Kotamobagu ini, bergulir sejak 23 November 2022 lalu, dimana ahli waris dari debitur (Nasabah) Olil Paramata (Alm). yaitu, Poppy Paramata melaporkan masalah tersebut di Kepolisian Polda Sulut.
Sejak dilaporkan, penyidik Polda Sulut langsung maraton melakukan proses penyelidikan atas perkara yang dilaporkan oleh ahli waris menyangkut hilangnya beberapa jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh debitur (Nasabah) Olil Paramata di Bank SulutGo Kotamobagu, yang dahulu di kenal dengan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara (BPD Sulut).
Begitu pun, Manager Bank SulutGo Kotamobagu sebelumnya juga sudah di konfirmasi oleh awak media seputar masalah ini. dan dijawab oleh Ibu Junikesumati Paputungan, bahwa Bank SulutGo intinya bertanggungjawab atas hilangnya SHM nasabah tersebut.(Lucky Lasabuda).