KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Penindakan hukum atas maraknya aktivitas Judi Toto Gelap ( Togel ) yang berjalan di wilayah hukum Polres Kotamobagu, baik itu berupa judi kupon maupun online, dinilai belum maksimal.
Pasalnya, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik SE, terkesan hanya meringkus terduga pelaku yang kuat dugaan hanya sebagai pengecer dan pemasang saja. sementara, bandar yang menjadi aktor dan otak utama dari perjudian tersebut belum di tangkap sampai saat ini
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto, pada awak media Senin 10 Juni 2024 siang tadi.
“Saya suport atas penangkapan terduga pelaku judi togel di Kotamobagu, tapi sangat di sayangkan, berdasarkan informasi yang kami dapat, bahwa yang di amankan itu hanyalah pemasang saja,”ujarnya.
Dikatakan Indra Mamonto, harusnya polisi menangkap oknum bandar judinya, karena kalau bandar judinya di ringkus, maka sudah pasti tidak ada lagi aktivitas judi togel di Kotamobagu.
“Percuma ketika yang ditangkap hanya pemasang dan pengecer togel saja, sisi lain oknum bandar sebagai aktor utama yang mendasign kegiatan haram tersebut lalung lalang mengendalikan setiap kaki-kaki perjudiannya yang tersebar di setiap kelurahan/Desa”kata Indra Mamonto.
Tambahnya juga, bahwa dirinya akan terus memberikan suport atas kerja-kerja kepolisian di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) dalam memberantas aktivitas perjudian, termasuk judi sabung ayam juga jangan di diamkan dan harus di tindak tegas.
Perlu diketahui sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu melalui Tim Resmob melakukan pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku judi toto gelap di wilayah hukum Kotamobagu, pada Selasa 4 Juni 2024 kemarin.
Penangkapan terduga pelaku Judi Togel tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat, yang kemudian langsung di tindak lanjuti oleh Polres Kotamobagu dengan menurunkan tim resmob ke lokasi yang di maksud.
Alhasil, Tim Resmob berhasil meringkus terduga pelaku Judi Toto Gelap (Togel) bertempat di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat (Kotamobagu-red).
Adapun dentitas pelaku yakni MR alias Ham ( 46 tahun) beralamat di Desa Motinelong, Kec. Kwandang Kab. Gorontalo Utara.
Selanjutnya, barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp 291.000, 2 buah Handphone, 1 buah ATM BNI ,15 lembar kertas bertuliskan pasangan toto gelap (Togel), kupon Togel 4 lembar belum bertuliskan angka, 1 buah Ballpoin, dan 2 buah tas warna hitam.
(Wartawan: Lucky Lasabuda)