BOLMONG,SULUTPOST- Terkait Penetapan tersangka terhadap Yance Tanesia dan Sehan Ambaru, SH sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP 1 B 1 78 / Il 1 2022 1 SPKT 1 POLDA SULUT, tanggal 25 Februari 2022, atas nama Pelapor Franky Weku, juga berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S. Tap 1 31 / XI / 2023 1 Dit Reskrimum, tanggal 1 November 2023, dengan dugaan tindak pidana menganjurkan atau membujuk orang untuk melakukan perbuatan pidana dan atau menyuruh melakukan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 406 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke 2, ke 1 KUHPidana; serta terhadap Sehan Ambaru, SH berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap 1 32 / XI I 2023 1 Dit Reskrimum, tanggal 1 November 2023, dengan dugaan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 406 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke I
dinilai terlalu berlebihan dan mengada ada.
Dikatakan Kuasa Hukum keduanya yakni Reza Sofian, SH mengatakan, bahwa Lahan yang menjadi pos security yang terletak di Desa Mobuya Kecamatan Pasi Timur Bolmong sebagai objek yang dilaporkan dirusak oleh para tersangka adalah justru milik dari klien kami Yance Tanesia.ucapnya Kepada Wartawan.
Reza menjelaskan, bilamana perkara ini terjadi karena ada upaya penyerobotan / perampasan tanah dan bangunan ex – Pos Security milik klien kami Yance Tanesia yang dilakukan oleh Pelapor I pihak perusahaan PT. Cipta Daya Nusantara (pihak yang mengakuisisi PT. AKA Sinergi Group) dalam perkara ini, adalah dengan cara merampas dengan menambah bentuk bangunan Pos Security milik klien.
” Dahulu klien kami Yance Tanesia adalah selaku pendiri dan pemilik PT. Cipta Daya Nusantara, namun pada tahun 2018 karena sakit dan ingin fokus kepada pengobatan, klien kami melakukan akuisisi dengan PT. AKA Sinergi Group (perjanjian bersyarat atau jika persayaratan dipenuhi Oleh pihak yang mengakuisisi perusahaan milik klien kam), dan memberikan Sisa sahamnya di dalam PT. Cipta Daya Nusantara yaitu sebesar 10 % (sepuluh persen) kepada anaknya yang bemama Edwin Abadi Tanesia,” terang Reza, Kamis (9/11/2023).
Reza menyampaikan, tanah dan bangunan dalam perkara ini, bukan merupakan asset perusahaan PT. Cipta Daya Nusantara, dan yang menjadi objek dalam Akuisisi hanya saham di dalam perusahaan saja, sedangkan tanah dan bangunan dalam perkara ini, adalah milik pribadi dari klien kami Yance Tanesia sebagaimana Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor : C.8 / MOBUYA / SKPT / 1.18 / VI / 2022, luas ± 5.512 m 2 (lima ribu lima ratus dua belas meter persegi), yang dahulu dibeli / dibebaskan dari pemilik sebelumnya yaitu Bapak Soni T enga oleh klien kami Yance Tanesia pada tahun 2008, selaku pemegang hak Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor : 7 / IX / SKPT / DM / IV / 2008 tanggal 7 Juni 2008 tersebut dahulu adalah seluas ± 8.800 m 2 (delapan ribu delapan ratus meter persegi).
“Setelah terjadi akuisisi, klien kami Yance Tanesia secara lisan sudah pernah menyampaikan kepada pelapor (in cassu pihak yang mengakuisisi yaitu PT. AKA Sinergi Group), agar dapat membuat jalan sendiri, karena tanah yang menjadi objek perkara saat ini, yang dahulu adalah akses jalan masuk perusahaan PT. Cipta Daya Nusantara, sudah akan digunakan Oleh klien kami Yance Tanesia untuk dijadikan lahan perkebunan, namun justru penyampaian tersebut tidak diterima oleh pelapor, dan justru melakukan upaya perampasan / penyerobotan atas tanah milik klien kami tersebut, sebagaimana bukti nyata di dalam tindakan pelapor saat ini Bahwa upaya pelapor untuk merampas tanah dan bangunan milik klien kami tersebut dapat dilihat jelas dalam perkara ini, dimana Pelapor justru menempatkan dirinya seakan-akan korban (playing victim), dan melaporkan klien kami kepada POLDA SULIJT, seakan-akan klien kamilah penjahatnya ,”kata Kuasa Hukum Reza Sofian SH, di lansir dalam pemberitaan media online Manadotempo.com
(Lucky Lasabuda)