KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan melalui pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan ahli waris Poppy Paramata.
Pemeriksaan secara maraton ini, menyangkut beberapa surat berharga, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) debitur (Nasabah) An: Olil Paramata (Alm), yang diduga kuat dihilangkan oleh Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, yang dahulu di kenal dengan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara (BPD Sulut).
Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pengembangan Penyelidikan dan surat perintah penyelidikan: SP.Lidik/192.c./V/2023/Dit Reskrimsus tanggal 3 Mei 2023. yang dikirim oleh penyidik kepada Ahli waris Poppy Paramata ( Pelapor ).
Dalam isi surat tersebut, di sampaikan berkaitan dengan progres terakhir sekaligus lanjutan pemeriksaan yang akan dilakukan kembali oleh penyidik polda sulut atas masalah yang dilaporkan oleh ahli waris dengan laporan polisi nomor: LP/B./602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT, Tanggal 23 November 2022.
Dimana penyidik menyampaikan, telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari BSG Cabang Kotamobagu dan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selanjutnya, penyidik menyampaikan juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya di Kotamobagu, Bolaang Mongondow ( Bolmong ) dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Sementara itu Ahli waris Poppy Paramata (Pelapor), pada awak media Jumat 5 Mei 2023 sore tadi, mengatakan, dirinya berharap proses penyelidikan atas masalah yang dilaporkannya ini, tidak berlarut-larut mengendap di tangan penyidik.
“Selaku ahli waris nasabah (pelapor), kami berharap masalah ini secepatnya bisa digelar dan naik pada tahap penyidikan, dan secepatnya bisa dilimpahkan,” harapnya.
Apa lagi kata Poppy, laporan tersebut dilayangkan sejak tanggal 23 November 2022 lalu,, sehingga jika dihitung masa waktunya, sudah berkisar 6 bulan penyidik masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi saja. Ada apa?
“Laporan ini sudah 6 bulan ditangani oleh penyidik Polda. Tentunya dengan rensa waktu cukup tersebut, semestinya sudah ada progres lanjutan, dan dilakukan gelar perkara, agar dapat diketahui siapa saja yang terlibat atas hilangnya beberapa SHM milik dari Olil Paramata (Alm),”kata Poppy ketika dihubungi awak media.
Lanjutnya menjelaskan, Objek yang dilaporkan adalah sertifikat yang dijadikan jaminan oleh debitur an: Olil Paramata (Alm) pada tahun 1989 silam. dan, ketika sudah dilakukan pelunasan kredit, pihak bank baru menyerahkan 1 Sertifikat Hak Milik (SHM) pada saat itu, Yakni, SHM No 141 Kelurahan Mogolaing yang baru mereka serahkan.
“Ia pak,,baru 1 jaminan yang mereka ( Bank) serahkan kepada orang tua saya an: Olil Paramata (Alm). karena, pada saat sudah dilakukan pelunasan kredit, beberapa kali saya bersama orang tua saya mendatangi kembali kantor Bank Sulut Kotamobagu, dengan maksud untuk menanyakan sisa jaminan SHM yang lain. Tapi, kata pihak bank, bahwa SHM yang lainnya ‘HILANG’, dan masih akan dicari dulu,” beber Poppy paramata selaku ahli waris.
Diketahui pada Selasa 2 Mei 2023 kemarin, Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, berdasarkan petunjuk Otoritas Jasa Keungan (OJK), telah menemui ahli waris Poppy Paramata, sehubungan untuk menyerahkan salinan jawaban atas masalah yang dilaporkan oleh ahli waris pada 3 April 2023 lalu ke pihak OJK Provinsi, tembusan ke OJK Pusat.
Dalam salinan jawaban yang diserahkan Bank SulutGo itu, menyebutkan 7 Jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan jaminan oleh debitur an:Olil Paramata, pada plafon kredit rekening koran sebesar Rp 24 Juta rupiah.
Bank SulutGo juga mengakui, bahwa Surat berharga berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut ‘hilang’, dan sejak Januari 2022, pihak bank sudah melakukan pencarian jaminan kredit tersebut. namun, berkas yang ditemukan sampai sekarang baru SHT No. 142/1996 dan SHM No. 245/Konarom. (Lucky Lasabuda)