Pemerintah Sebut Fungsi Dewan Pers Sebagai Fasilitator Penyusunan Peraturan Bidang Pers

Fungsi dewan pers adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Pers. Ketentuan tersebut bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan karena rumusannya sudah sangat jelas. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 40 […]

Continue Reading