Hukum Tua Desa Tountimomor Divonis Tidak Bersalah

Minahasa, sulutpostonline.id – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret Hukum Tua (Kumtua) Desa Tountimomor Orni Kaseger dan isterinya Elvi Rompis, akhirnya menemukan titik terang. Memakan waktu panjang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tondano, akhirnya Hakim menyatakan Orni Kaseger dan Isterinya Elvis Rompis terbukti tidak bersalah. “Sehingga hak-haknya akan dikembalikan dan biaya perkara ditanggung oleh Negara,” […]

Continue Reading