Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi belum lama ini dengan tegas memerintahkan seluruh Polda untuk memberantas aktivitas judi, pertambangan illegal, peredaran narkotika dan aktivitas terlarang lainnya. Perintah Kapolri tersebut muncul setelah adanya peristiwa “polisi tembak polisi” yaitu, insiden pembunuhan Brigadir J yang diduga dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang sangat mencoreng nama institusi Polri ketika itu.
Pamor kepolisian menurun saat itu disertai dengan adanya hasil survei dari LSI yang menyatakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri anjlok, dari 17 % menjadi 53%. Insiden penembakan itu kemudian menjadi awal bagi Kapolri mengungkap sejumlah bekingan oknum petinggi Polri terhadap aktivitas-aktivitas terlarang, seperti judi dan lain sebagainya.
Tindakan yang dilakukan oleh Kapolri terhadap oknum petinggi Polri yang telah melanggar etik yang tak memandang pangkat dan jabatan itu, akhirnya mampu membawa pemulihan nama baik Polri dalam waktu yang tidak lama. Hal tersebut diungkap oleh lembaga survei Indopol yang secara komprehensif mempersentasikan, bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri meningkat di penghujung tahun 2022 lalu menjadi 69,3%. Bukti itu menunjukan marwah Polri terus membaik di mata masyarakat.
Di bawah kendali Kapolri Listyo Sigit Prabowo, institusi Polri semakin menunjukan eksistensinya dalam melakukan tugas-tugas Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban dan sebagai pelindung serta pengayom masyarakat. Dengan begitu tindakan tegas yang dilakukan oleh Kapolri selama ini kelihatan mampu menjawab keinginan masyarakat selama ini terkait penegakan hukum di Indonesia.