Tak Kunjung Di Gelar Tersangkanya, Ormas LAKI Desak Kapolda Seriusi Kasus BSG

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Molornya gelar penetapan tersangka atas dugaan kasus perbankan yang menyeret Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu sebagai terlapor, menjadi sorotan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow.

Pada awak media Jumat 29 Maret kemarin, Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto menyampaikan, ada apa penyidikan atas dugaan kasus perbankan yang menyeret BSG tersebut tak perna tuntas sejak naik tahap Sidik pada tahun 2023 lalu.

Dikatakan Indra Mamonto, kalau belum cukup bukti, maka tidak mungkin kasus yang dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata tersebut naik tahap penyidikan (Sidik),

“Harusnya persoalan dugaan kasus perbankan yang menyeret BSG ini tidak sulit di usut, sebab berbagai petunjuk dukungan bukti untuk mempermudah kerja penyidikan telah diserahkan pelapor kepada penyidk Ditreskrimsus Polda Sulut, tapi anehnya sampai saat ini tak kunjung digelar dan di umumkan siapa tersangkanya ,”tanya Indra Mamonto.

Lanjutnya berharap, kiranya penyidik yang menangani kasus ini tidak memikul beban berat, dan semoga selalu diberikan nikmat sehat dalam menjalankan tugasnya, lebih khusus penuntasan atas kasus BSG ini agar bisa cepat di limpahkan.

“Saya mendoakan agar penyidikan kasus yang menyeret BSG ini bisa secepatnya tuntas dan segera di gelar, sehingga pihak pelapor juga bisa mendapatkan kepastian hukum atas masalah yang ia laporkan sejak 23 November 2022 lalu.,”harapnya.

Tambahnya, minta kepada Bapak Kapolda Sulut untuk mengseriusi kasus ini, apa lagi sudah hampir 2 tahun penanganan atas kasus yang dimaksud, belum juga di gelar penetapan tersangkanya.

Perlu diketahui, status perkara yang di laporkan oleh ahli waris Poppy Paramata, telah naik tahap Sidik. yaitu, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/214/XII/RES.2.2/2023/Dit Reskrimsus, yang di terima oleh ahli waris (Pelapor) Poppy Paramata, pada Senin 4 Desember 2023.

Disebutkan:

1. Rujukan:

a. Undang-undang RI Nomor2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

c. Laporan Polisi Nomor: LP/B/602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT, Tanggal 23 November 2022.

d. Surat perintah penyelidikan Nomor: SP. Lidik/192.e/VI/2023/Dit Reskrimsus, Tanggal 19 Juni 2023.

2. Bersama ini kami memberitahukan kepada saudari, bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada hari Kamis 30 November 2023, dan berdasarkan rekomendasi gelar dapat di tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

(Wartawan: Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *