KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Adanya penjelasan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, berkaitan kedudukan letak posisi titik koordinat Pilar Batas Utama (PBU) melalui Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag Tapem), ditanggapi oleh anggota DPRD dari fraksi partai demokrat Kotamobagu Ir Ishak Sugeha ME, bahwa pemkot kurang paham dengan regulasi yang ada.
Demikian hal itu dikatakan Anggota DPRD Kotamobagu Ir.Ishak R Sugeha ME, pada awak media Jumat 9 Juni 2023.
“Pertama, Undang – Undang (UU No 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu), Manamungkin harus Dikalahkan dengan Permendagri (Permendagri No 68 thn 2017).
Kedua, secara Logika berdasarkan UU No 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Kota Kotamobagu Luas Wilayah Kotamobagu adalah 68,06 KM2. Sementara berdasarkan Permendagri No 68 Luas Wilayah Kotamobagu justru berubah naik menjadi 108, 36 KM2. Berarti Luas Kotamobagu sesungguhnya bertambah kurang lebih 40 KM2. Nah, mana mungkin batas Kotamobagu dengan Bolmong justru berkurang akibat batas di Resting Area berubah maju kurang lebih 1 KM, Ini sangat Impossible.
“Seingat saya pada tahun 2016 ketika ada pengukuran kembali wilayah Kota-Kotamobagu, secara keseluruhan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) ada 17 Patok/pilar titik koordinat yqng akan diukur kembali, dan salah satu titik koordinat itu ada di posisi Resting Area, Berarti itu otomatis tidak akan berubah. menjadi pertanyaan kenapa pemkot mengatakan bahwa titik koordinat batas Kota-Kotamobagu dengan Bolmong, tepatnya yang berada di Mongkonai itu justru bergeser ke posisi Gapura yg dibangun saat ini dengan alasan bahwa itu berdasarkan Permendagri No 68 thn 2017, Sehingga Resting Area itu sdh menjadi Wilayah Bolmong. Saya minta pemkot belajar mengakui kesalahan terkait pembangunan Gapura yang letak posisinya keliru dan salah alamat di Mongkonai.
“Selama ini Pemkab Bolmong tidak pernah mempertanyakan apalagi mempersoalkan maupun mengklaim bahwa Batas Kotamobagu – Bolmong itu bukan di pisisi Resting Area. Karena, mereka paham bahwa itu memang Batas KK – BOLMONG sesungguhnya.
Justru sangat disayangkan, kenapa Pemkot Kotamobagu yang kemudian menggeser sendiri batas itu ke posisi Gapura yang ada, dengan alasan itu sudah sesuai Permendagri No 68 tahun 2017.
“Kami DPRD juga sudah pernah ke BIG pada tahun 2017, dan mereka menjelaskan bahwa batas-batas Kota-Kotamobagu itu tidak akan berubah, kecuali ada penambahan wilayah yang masuk ke kotamobagu. Nah, ini justru batas wilayah KK tepatnya di Mongkonai di geser dan berkurang,”ucap Ishak R Sugeha.
Dirinya menduga, Jangan-jangan pada saat finalisasi peta wilayah Kotamobagu, pemkot tidak mampu menjelaskan dengan argumentasi teknis terkait posisioning PETA WILAYAH KK saat ditetapkan. Sehingga, Pemkot tinggal menerima apa yang ditetapkan dalam permendagri tersebut.
” Menurut saya ini kerugian besar Pemkot dan masyarakat Kota Kotamobagu. Sementara, Pemkab Bolmong tentu bersyukur atas ketelodoran Pemkot Kotamobagu yang menambahkan Luas Wilayah mereka.pungkas anggota Fraksi Demokrat DPRD Kotamobagu tersebut.(**)