Teka-Teki Yusra Alhabsy, Maju Sebagai Calon Bupati, Atau Bertahan Sebagai Anggota DPRD Provinsi?

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun 2024 sudah mulai berjalan saat ini.

Tapi menariknya, salah satu Calon Bupati Bolmong yang diusung oleh PKB. sebut saja, Yusra Alhabsy, namanya masih terdaftar sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Masa Periode 2024-2029.

Proses pergantian Yusra Alhabsyi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara kabarnya terhambat oleh persoalan administrasi yang rumit.

Meski telah terpilih sebagai anggota DPRD pada pemilihan 14 Februari 2024 dan kemudian mengajukan pengunduran diri untuk maju sebagai Calon Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), nama Yusra masih terdaftar dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) nomor: 100.2.1.4-3675 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029.demikian hal tersebut di kutip dalam pemberitaan pikiranrakyat.com

Hingga masa kampanye berlangsung, nama Yusra Alhabsyi masih tercantum dalam lampiran SK Mendagri tersebut dan belum digantikan.

Pun begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, mengatakan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Harus dilakukan sesuai aturan

Dimana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menyatakan belum bisa memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Yusra Alhabsyi, hal ini dikarenakan proses administrasi yang belum selesai.

Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi, menegaskan bahwa dokumen yang terkait dengan PAW memiliki konsekuensi hukum, sehingga seluruh prosedur harus dijalankan dengan benar. Proses tersebut melibatkan partai, DPR, hingga KPU.

“Urusan PAW ini harus jelas, dengan pemberhentian dan pengangkatan yang terstruktur,” ucap Salman pada 1 Oktober 2024.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu respon resmi dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) terkait surat permohonan pergantian yang telah dikirim KPU.

Sementara itu, Sekretariat DPRD Sulut Niklas Silangen, mengatakan, pihaknya menunggu Surat Resmi dari PKB

Niklas Silangen, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari PKB yang diperlukan untuk memulai proses pergantian Yusra di DPRD.

“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari PKB terkait surat tersebut,” kata Niklas.

Perlu diketahui bahwa kepastian Pencalonan Yusra Alhabsyi sebagai Bupati Bolmong mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Adapun bunyi aturan tersebut menyebutkan, bahwa calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota DPRD diwajibkan mengundurkan diri.

Hal ini berarti Yusra harus merelakan kursinya di DPRD kepada calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak kedua dari partainya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *