KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Pembelajaran bagi masyarakat luas agar lebih dewasa dan selektif menggunakan Media Sosial (Medsos) apa lagi berkaitan dengan nama baik seseorang, bisa berpitensi terjerat hukum. seperti kata pepatah, “Jarimu Harimau-Mu”
Pasalnya, dalam hubungan sosial kemasyarkatan saat ini, berbagai dinamika muncul kepermukaan akibat kemajuan teknologi infomasi, termasuk media-sosial yang banyak disalahgunakan untuk memfitnah atau mecemarkan nama baik seseorang, baik itu keluarga bahkan istitusi.
Seperti yang terjadi dalam perkara sidang pidana yang diputuskan oleh PN Kotamobagu di pimpin Majelis Hakim Anisa Putri Handayani SH, MH, di dampingi dua hakim anggota. diantaranya Jovita Agustien S.H. dan Adyanti S.H., M.Kn., Rabu 20 November 2024.
Dimana, tersangka HS alias Harianto duduk sebagai terdakwa, akhirnya di jatuhkan Vonis hukuman 4 (empat bulan) bulan penjara, akibat melakukan fitnah dan pencemaran nama baik kepada Rektor IAI Kotamobagu Dr. Muliadi Mokodompit, M.Si dan ketua AMABOM Raya Drs. H. Zainul A.Lantong, SH.
“Secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, dan oleh karenanya dijatuhkan pidana selama empat bulan”. demikian bunyi amar putusan, dimana putusan hakim sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Johanes Simarmata, SH
Terpisah, Rektor IAI Kotamobagu Dr.Muliadi Mokodomopit M.S.i, sebagai pelapor/korban dalam kasus ini ketika dihububgi awak media membeanarkan putusan tersebut.
“Perkara ini sudah saya serahkan sepenuhnya ke proses hukum, dan saya tidak lagi memperberat soal ini, sehingga tuntutan dan putusan yang ada, sebagai pihak korban (pelapor) menhikuti saja.
“Pada prinsipnya, ini hanya sekedar memberikan pelajaran kepada yang bersangkutan dan juga pendidikan bagi masyarakat di kampus maupun masyarakat adat BMR, bahwa jangan terlalu genit dan berlebih memfitnah, karena akan ada konsekwensi hukumnya”ucapnya.
Ketika ditanya apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan dari pihak pelapir. Rektor IAI Kotamobagu menjawab, bilamana bukan soal putusan berapa lama, namun yang terpenting tarjawab secara gamblang bahwa yang bersangkutan benar-benar hanya menfitnah dan maksud mencemarkan nama baik sebagaimana putusan hakim itu,”jawabnya.
Senada juga dikatakan oleh Ketua AMABOM Drs Hi. Jemmy Lantong SH, Alhamdulilla kami civitas akademika IAI Kotamobagu lega mendengar putusan ini, begitu pula masyarakat adat, karena ketua dan sekretaris Amabom kenak fitnah dari yang bersangkutan, ini jadi pembelajaran bahwa kebenaran boleh disalahkan tapi tidak dapat dikalahkan”, ujarnya.
Perlu diketahui, bahwa kasus ini bermula sekitar pertengaha tahun 2023 lalu, dimana ada akun palsu bernama “Adigaming” yang menyerang secara pribadi langsung kepada Rektor IAI Kotamobagu Dt.Muliady Mokodompit M.S.i, dengan tuduhan manyalahgunakan dana kampus, dan sekaligus akun bodong tersebut juga menyerang institusi AMABOM beserta ketua dan sekretaris.
Sontak saja hal itu menjadi masalah dan bergulir dalam perkara hukum yang dilaporkan oleh pihak korban yang tidak menerima atas fitnah tersebut.
Ketika di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan dab terbukti bilamana akun bodong alias akun palsu tersebut adalah milik terdakwa Harianto Simbala.
Menariknya pasca putusan inkrah, laporan terkait hal yang sama juga sedang berproses di Polres Kotamobagu, dimana dalam laporan tersebut yang menjadi pelapor adalah ketua AMABOM Raya yang juga Panglima Besar Brigade Bogani BMR Drs.H. Jemy Lantong, yang juga mengalami fitnah yang sama dan merasa nama baiknya dicemarkan, diduga kuat juga dilakuka oleh bersangkutan.(**)