Terkait 5 Jaminan Yang Di Ikat Dengan Hak Tanggungan Di Tahun 1996, Diminta Penyidik Panggil Oknum Notarisnya

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow Indra Mamonto,menyampaikan, Diminta penyidik perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut, agar dapat memanggil oknum Pimpinan Cabang di era tahun 1996 dan oknum Notaris, atas pembuatan 5 jaminan yang di ikat dengan hak tanggungan di tahun 1996 sampai dengan 2014.

“Harapan kami penyidik juga bisa memanggi Pimpinan Cabang BPD Sulut yang menjabat saat itu dan oknum Notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembutan hak tanggungan yang menggunakan nama nasabah (debitur) Olil Paramata tersebut,” harap Indra Mamonto.

Dikatakan Indra Mamonto, kenapa penting penyidik dapat pula memanggil bersangkutan selaku Pincab BPD saat itu dan Notaris, karena masalah 5 jaminan yang di ikat dengan hak tanggungan pada tahun 1996 tersebut, masih di masa kepemimpinan JM sebagai Pimpinan Cabang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara (BPD Sulut) di Kotamobagu.

“Dari keterangan ahli waris bahwa tahun 1996 itu, ayah nya (Nasabah-red) tidak berada di Kotamobagu, melainkan ada di Kota Ternate, tapi herannya muncul 5 (Lima) jaminan sertifikat yang di ikat dengan hak tanggungan di tahun 1996, padahal pinjaman kredit dari ayah nya ( Nasabah-red) Olil Paramata, telah di lunasi sejak tahun 1994, dan dari 7 jaminan yang diagunkan, baru 1 jaminan SHM yang di kembalikan oleh pihak bank yakni SHM No 141 Kelurahan Mogolaing,” ujar Indra Mamonto.

Lebih lanjut kata Indra Mamonto, Bahwa dalam 5 jaminan sertifikat yang di ikat dengan hak tanggungan tahun 1996, yang terindikasi kuat dibuktikan dengan ‘akta dibawah tangan’ tertanggal 23 Oktober 1989 tersebut, terdapat nomor pinjaman kredit (PK) dari nasabah an: Olil Paramata. yaitu, No. 140.03.00002.

Sisi lain dalam bukti surat keterangan LUNAS Kredit yang dikeluarkan oleh bank dan di kantongi oleh ahli waris Poppy Paramata, tertera No Pinjaman Kredit ( PK ) yakni, 140. 03.0003.

“Ada perbedaan Nomor Pinjaman Kredit (PK) yang kami temukan, dimana dalam hak tanggungan di tahun 1996 tercantum Nomor pinjaman 140.03.00002, sementara dalam Bukti keterangan LUNAS kredit Nasabah an: Olil Paramata, tertera lain pula No: 140.03.0003,” bebernya.

Senada juga di katakan Ahli waris, bahwa dirinya mendesak agar pihak Bank segera mengembalikan seluruh berkas kredit milik dari ayahnya (Nasabah) Olil Paramata (Alm) karena itu menjadi hak nasabah.

“Selaku ahli waris dari nasabah, kami mendesak pihak Bank, serahkan/kembalikan berkas kredit ayah kami yakni nasabah Olil Paramata beserta 6 dokumen surat berharga beruapa jaminan sertifikat yang diagunkan tersebut,”ucap Ahli Waris Poppy Paramata.

Terpisah Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut ketika di konfirmasi terkait perkembangan dari hasil penyelidikan atas masalah yang dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata (pelapor). menjawab bahwa, masalah yang dilaporkan masih terus berproses.

“Saat ini penyidik sudah menyurati pihak bank sehubungan permintaaan dokumen lainnya yang dibutuhkan oleh penyidik dalam perkara ini, namun belum ada jawabannya,, sehingga masih menunggu, sambil pihak penyidik berkordinasi dengan saksi ahli,”jelasnya.

Disinggung apakah Pimpinan Cabang (Pincab) di tahun 1996 Inisial JM dan Oknum Notaris inisial WS, terkait pembuatan hak tanggungan 1996 sudah di panggil dan dimintai keterangan? di Jawab oleh Kasubdit, “Saya pertimbangkan dan saya rencanakan,”tandas Kasubdit Perbankan Polda Sulut.

(Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *