KOTAMOBAGU,SULUTPOST- Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendesak penyidik Ditreskrimsus Perbankan Polda Sulawesi Utara, dapat memanggil oknum notaris atas pembuatan/pengikatan 5 jaminan hak tanggungan yang tidak diketahui oleh nasabah Olil Paramata (Alm).
“Diminta semua pihak yang terkait dan kuat dugaan terlibat dalam hilangnya 6 jaminan sertifikat milik nasabah di BSG Cabang Kotamobagu ini, agar di periksa dan dimintai tanggungjawabnya,” pintah Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto, pada awak media Senin 13 November 2023.
Bahkan Indra Mamonto berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut, bisa menggunakan kewenangannya untuk menjemput paksa dan melakukan penggeledahan di kantor BSG bila kemudian orang yang dipanggil tidak koperatif dan dokumen yang diminta belum diserahkan semuanya oleh BSG.
“Kami selalu menyampaikan bahwa sekiranya sudah naik tahap sidik, maka penyidik harus lebih tegas lagi untuk melakukan penyempurna hasil-hasil BAP awal, dan jika kemudian masih ada yang dipanggil tapi belum juga penuhi panggilan, wajib untuk di jemput paksa dalam kebutuhan perkara penyidikan yang ditangani oleh Polda Sulut,”ucapnya.
Sementara itu ahli waris Poppy Paramata (pelapor) membeberkan bahwa penyidik sudah menyampaikan kepada dirinya bahwa total yang sudah di periksa melebihi dari 30 orang, diantara dari pegawai BSG dan pegawai BPN, dan beberapa orang lainnya yang diduga mengetahui persoalan ini.
“Pegawai BSG berkisar 18 orang dan di tambah pula beberapa pegawai BPN di tiga wilayah di BMR, sekaligus saksi-saksi dalam perkara hilangnya 6 jaminan sertifikat nasabah tersebut,”kata Kasubdit Perbankan AKBP Heru H Hantoro SE, pada ahli waris Poppy Paramata.
Lanjut Kasubdit mengatakan, ada beberapa petunjuk berdasarkan hasil gelar perkara awal untuk di lengkapi oleh penyidik, sebelum dilakukan gelar penetapan tersangka, Seperti pemeriksaan/permintaan keterangan kepada saksi ahli, baru kemudian pemeriksaan oknum notaris dan beberapa orang lainnya dalam menyempurnakan dokumen berkas perkara yang ada.
“Kita tinggal melakukan pemeriksaan kepada oknum notaris dan surat pemanggilannya juga sudah kami layangkan ke majelis kehormatan agar bersangkutan bisa koperatif untuk hadir dalam undangan panggilan, sehubungan perkara yang dilaporkan oleh ahli waris tersebut”harap Kasubdit.
Tambah Kasubdit dalam keterangan yang di sampaikan kepada pelapor, bahwa penyidik juga akan memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Disinggung apakah dari 3 orang oknum yang diduga terlibat awal, bisa berpotensi jumlahnya bertambah lagi. Kasubdit menjawab, kita lihat dulu hasil pengembangan dan pemeriksaan terakhir dari penyidik dan kemudian akan di gelar kembali serta melibatkan forum dalam gelar perkara untuk menentukan apakah bertambah jumlahnya atau seperti apa hasilnya.tegas Kasubdit Perbankan Polda Sulut ketika menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada ahli waris Poppy Paramata (pelapor).
(Lucky Lasabuda)