MANADO,SULUTPOST-Makin menarik mengikuti perkembangan penanganan atas dugaan kasus ‘Penggelapan’ 6 jaminan milik nasabah, yang hilang di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu.
Pasalnya, penyidik Ditreskrimsus Bidang Perbankan Polda Sulut, sebelumnya menyampaikan, bahwa penyidikan atas kasus yang dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata (pelapor) tinggal dilakukan pemeriksaan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru kemudian di gelar penetapan tersangka.
Dikatakan penyidik, bahwa surat undangan untuk permintaan saksi ahli dari OJK telah di kirim sejak tanggal 7 Mei 2024 kemarin. namun, sampai saat ini belum ada respon atau kabar dari pihak OJK.
“Surat undangannya sudah di kirim ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, tembusan ke OJK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, tapi sampai saat ini belum hadir,” kata Kasubdit Bidang Perbankan Polda Sulut AKBP Heru H Hantoro SE,
Memastikam kabar tersebut, awak media Rabu 17 Juli 2024, langsung mendatangi kantor OJK perwakilan Sulawesi Utara di Manado, dengan maksud untuk mengkonfirmasi apa alasan dan kendala OJK sehingga belum merespon surat undangan yang telah di kirim oleh penyidik Polda Sulut tersebut.
Melalui Bidang Pengaduan, Rekky J Raitung, menegaskan, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Sulut belum menerima surat panggilan/undangan dari penyidik Ditreskrimsus Bidang Perbankan Polda Sulawesi Utara.
“Belum ada undangan permintaan saksi ahli dari penyidik Polda Sulut yang kami terima sampai saat ini,”jawabnya Singkat.
Iapun mengatakan, undangan yang kami terima adalah permintaan Audensi yang di kirim oleh penyidik Polda Sulut.
Tambahnya pula, bahwa jika ada undangan panggilan dari penyidik, pasti langsung kami tindaklanjuti sebagaimana mekanisme yang ada.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Mamonto, mengatakan, aneh ketika Penyidik Polda Sulut bidang perbankan menyampaikan suratnya sudah di kirim ke OJK sejak dua bulan yang lalu, tapi kemudian OJK menjawab, bahwa belum menerima surat undangan dari penyidik Polda Sulut terkait permintaan saksi ahli.
“Saran saya baiknya penyidik Polda Sulut Bidang Perbankan kembali memastikan lagi apakah surat permintaan saksi ahli yang di kirim ke OJK tersebut sampai atau tidak?”ujarnya.
Bahkan kata Indra Mamonto, jangan sampai ada oknum yang melakukan sabotase surat tersebut untuk memperlambat proses penanganan atas kasus ini, apa lagi pihak OJK dengan tegas mengatakan belum menerima surat yang di maksud.
“Saya pikir sangat jelas keterangan OJK bahwa mereka belum menerima surat undangan permintaan saksi ahli yang katanya sudah di kirim oleh penyidik Polda. Sementara Kasubdit Bidang Perbankan menegaskan kembali bahwa surat undangan itu sudah di kirim sejak 7 Mei 2024, maka itu harus di pastikan siapa yang mengantarkan surat itu dan siapa yang menerima surat itu,”tandasnya.
(Wartawan: Lucky Lasabuda)