KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Penyidik Ditreskrimsus Bidang Perbankan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), kabarnya sudah menjadwalkan pemanggilan kepada oknum Notaris yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait 5 (lima) jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari nasabah (debitur) an: Olil Paramata, yang di ikat dengan Hak Tanggungan pada tahun 1996.
Kabar tersebut di dapat awak media melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) yang di sampaikan oleh penyidik Polda Sulut, Rabu 4 Oktober 2023 kemarin kepada ahli waris Poppy Paramata.
Dalam keterangan SP2HP disebutkan, bahwa penyidik masih dalam proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan dengan melakukan permintaan dokumen fasilitas pinjaman kredit KRK an: Olil Paramata (alm) yang terjadi sejak tahun 1989 sampai dengan tahun 2014 di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu.
Selanjutnya, penyidik juga menyampaikan, akan melakukan pemeriksaan kepada ahli perbankan di Jakarta.
Bahkan penyidik menegaskan dalam isi SP2HP tersebut, bahwa akan melakukan pemeriksaan kepada Notaris Bolaang Mongondow inisial WS alias Winar, terkait Surat Hak Tanggungan (SHT) No.160/1996. melalui Majelis Kehormatan Wilayah Sulawesi Utara ( Sulut ).
Sementara itu, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Indra Mamonto, pada awak media mengatakan, Penting oknum notaris yang bertindak selaku PPAT tersebut di panggil dan dimintai keterangan.
“Saya pikir langkah penyidik tersebut sangat bagus, agar kaitan persoalan 5 jaminan yang di ikat dengan Hak Tanggungan di tahun 1996 ini, bisa di ungkap terang benderang dan dapat di pastikan apakah benar Notaris atau PPAT yang dimaksud terkait dalam Hak Tanggungan tersebut berkantor di Kelurahan Mogolaing (Kota-Kotamobagu) di tahun 1996 itu,” ujar Ketua Ormas LAKI Bolmong, Kamis 5 Oktober 2023 siang tadi pada awak media.
Dikatakannya, Bilamana 5 jaminan yang di ikat dengan Surat Hak Tanggungan (SHT) tersebut, tidak di ketahui oleh nasabah Olil Paramata. dan manakala itu hanya dibuat sepihak alias perjanjian di bawah tangan, ini juga yang kemudian kami selaku yang mendampingi masalah yang dilaporkan ahli waris ini, perlu dan penting untuk mempertanyakan nya.
” Sudah kami baca isi dalam keterangan Surat Hak Tanggungan (SHT) yang dibuat BSG pada tahun 1996 itu, sementara nasabah telah menyelesaikan kewajiban kredit berupa pelunasan di tahun 1994, tapi anehnya muncul lagi 5 jaminan di ikat dengan hak tanggungan pada tahun 1996 ” beber Indra Mamonto.
Lanjutnya pula, Dimana di temukan juga dua perbedaan nomor kredit dalam pinjaman Nasabah Olil Paramata tersebut. yakni, dalam Surat Hak Tanggungan 1996 tercantum No PK: 140.03.00002. Sementara dalam Surat Keterangan LUNAS Kredit tahun 2014, tercantum No PK: 140.03.0003.
“Dua perbedaan nomor Pinjaman kredit (PK) ini yang kemudian menurut saya sangat aneh. padahal nasabah hanya melakukan pinjaman kredit di tahun 1989 dan pada tahun 1994, kredit tersebut sudah di lunasi nasabah. akan tetapi, dari 7 jaminan yang di agunkan, baru 1 jaminan yang kemudian di kembalikan oleh BSG kepada nasabah saat itu, dengan alasan bahwa sisa 6 jaminan lainnya tercecer dan belakangan BSG katakan lagi dimana sisa 6 jaminan itu telah hilang.,” ujar Mamonto.
Seterusnya ucap Indra Mamonto, Jika ada Adenddum akibat kredit macet, lantas kenapa ada hapus buku? sisi lain pada tahun 1996 itu bukannya ada 5 jaminan sertifikat yang di ikat dengan Hak Tanggungan, dan disusul pula munculnya keterangan pelunasan kredit nasabah pada tahun 2014.
“Memang persoalan ini bagi saya perlu di usut tuntas, sehingga tidak ada lagi Poppy Poppy yang lain, di samping itu diminta juga kepada penyidik agar menelusuri dan memastikan apakah Pimpinan Cabang Bank BPD Kotamobagu di tahun 1996 tersebut benar oknum inisial JM atau posisinya sebagai manager kredit saat itu? dan apakah benar oknum PPAT tersebut berkantor di Kotamobagu?” kata Indra Mamonto.
Tambahnya, Sejak kasus ini dilaporkan pada tanggal 23 November 2022 lalu oleh ahli waris nasabah. yakni, Poppy Paramata, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sulut belum perna tuntas dan belum diketahui juga kapan penyelidikan masalah ini akan di gelar perkara.
“Sudah memasuki 1 tahun dugaan kasus perbankan yang menyeret Bank Plat merah tersebut belum memiliki kepastian di gelar perkara? sehingga berharap pihak penyidik dapat bekerja sesuai SOP dalam proses penyelidikan/penyidikan,”tandas Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Bolaang Mongondow, Indra Mamonto.
Perlu diketahui bahwa Notaris dan PPAT terlihat sama, namun tugas ke dua profesi tersebut berbeda. dimana secara garis besar, Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana di maksud dalam UU No. 2 tahun 2014.
Sedangkan PPAT adalah Pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
(Lucky Lasabuda)