Terkait Penyidikan Kasus BSG, Pihak Pelapor Belum Di Berikan SP2HP Oleh Penyidik?

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Penanganan atas masalah dugaan kasus perbankan yang menyeret Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu, pihak ahli waris (pelapor) belum di berikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

Demikian hal ini di beberkan oleh ahli waris (pelapor) Poppy Paramata, pada awak media, SeninĀ  22 Januari 2024 pagi tadi.

“Saya heran kenapa penyidik begitu tertutup kepada pelapor, padahal selaku pihak yang dirugikan tentunya saya perlu mengetahui Perkembangan dari hasil penyidikan atas dugaan kasus perbankan yang saya laporkan,” ucap pelapor Poppy Paramata.

Poppy mengatakan, tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menyampaikan hasil perkembangan dari proses penyidikan, padahal dalam aturan perkap No 6 tahun 2019, setiap bulan nya penyidik wajib memberikan SP2HP kepada saya selaku pihak yang melaporkan masalah tersebut.

“Saya minta Bapak Kapolda bisa melihat persoalan ini, apa lagi sudah memasuki dua tahun penanganan. yakni, Januari 2024, belum ada penetapan tersangkanya dan saya pun belum di berikan SP2HP,” kata Poppy Paramata.

Perlu diketahui, terakhir kali Penyidik Perbankan Disreskrimsus Polda Sulawesi Utara ( Sulut ) mengirimkan SP2HP kepada pelapor yaitu pada tanggal 4 Desember 2023 lalu.

Dimana penyidik menyampaikan bahwa dugaan kasus perbankan yang di laporkan oleh ahli waris Poppy Peramata (pelapor) telah naik tahap penyidikan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/214/XII/RES.2.2/2023/Dit Reskrimsus, yang di terima oleh ahli waris (Pelapor) Poppy Paramata, pada Senin 4 Desember 2023.

Disebutkan:

1. Rujukan:

a. Undang-undang RI Nomor2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

c. Laporan Polisi Nomor: LP/B/602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT, Tanggal 23 November 2022.

d. Surat perintah penyelidikan Nomor: SP. Lidik/192.e/VI/2023/Dit Reskrimsus, Tanggal 19 Juni 2023.

2. Bersama ini kami memberitahukan kepada saudari, bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada hari Kamis 30 November 2023, dan berdasarkan rekomendasi gelar dapat di tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

(Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *