KOTAMOBAGU,SULUTPOST – Manager Bank Sulutgo Kotamobagu, kepada awak media Kamis 22 Maret 2023 menyampaikan, bahwa Bank Sulut akan bertanggungjawab terkait hilangnya jaminan surat sertifikat yang diagunkan nasabah pada pinjaman Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) atas nama Olil Paramata (Almarhum), di tahun 1989 lalu.
Dikatakan Manager, bahwa surat sertifikat yang dijaminkan kepihak bank Sulutgo tersebut, sebenarnya sudah diserahkan kepada bersangkutan. hanya saja kata Junikesumawati Paputungan, pihak bank tidak memiliki bukti penyerahan ketika surat jaminan sertifikat yang diagunkan itu dikembalikan.
“Sebenarnya itu sudah diserahkan, tapi Bank Sulutgo saat itu, tidak memiliki bukti surat penyerahan kepada Nasabah a/n Olil Paramata ( Almarhum ), sehingga kami pun terus berupaya dan tetap bertanggungjawab atas hilangnya sertifikat,” ujar Manager Junikesumawati Paputungan saat menghubungi awal media Kamis 22 Maret 2023 siang tadi.
Junikesumawati Paputungan menjelaskan, dimana saat ini Bank Sulutgo lagi berupaya berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Negara ( BPN ) daerah, Terkait rencana pembuatan pergantian sertifikat baru. tapi kemudian, ditakutkan terjadi sertifikat ganda, sehingga pihak bank Sulutgo masih menelusuri dan mencari surat sertifikat tersebut, sekaligus titik lokasi yang tercantum dalam sertifikat itu berada dimana saja.
Disamping bank Sulutgo masih mencari surat sertifikatnya, bank Sulutgo juga sudah turunkan kariawan ke lapangan, guna menelusuri dan mencari titik-titik lokasi atas tanah berdasarkan sertifikat yang diagunkan itu.
“Ada beberapa SHM yang kemudian sudah ditelusuri lokasinya, dan berdasarkan info yang di dapat dilapangan, beberapa lahan berdasarkan sertifikat yang diagunkan tersebut, sudah di kuasai oleh pihak lain. Nah inilah yang kemudian masih kami pastikan datanya, lewat koordinasi yang kami lakukan dengan pemerintah setempat,” bebernya.
Seraya menagaskan, bahwa pihak Bank Sulutgo, tetap akan bertanggungjawab atas hilangnya Jaminan Surat Sertifikat milik dari salah satu nasabah an: Olil Paramata, dan saat ini bank sulut masih terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak BPN daerah, apakah sertifikat itu sudah di Roya atau belum. tapi sampai saat ini BPN belum menjawabnya.
“Kami masih berkoordinasi dengan BPN daerah apakah sertifikat itu sudah di roya atau belum?, tapi belum di jawab oleh pihak BPN, sehingga bank sulutgo juga untuk memastikan itu, berupaya kembali berkoordinasi dengan Kanwil BPN di Provinsi atas masalah ini, agar dapat dibantu ditindaklanjuti,”tandas Manager Bank Sulutgo Kotamobagu Junikesumawati Paputungan.
Data yang berhasil didapat awak media, masalah hilangnya surat jaminan sertifikat yang di agunkan oleh salah satu nasabah bank Sulutgo ini, telah dilaporan secara resmi oleh Ahhi Waris di Polda Sulawesi Utara. berdasarkan nomor laporan polisi: STTLP:602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT.
Munculnya masalah hilangnya surat sertfikat yang di agunkan oleh salah satu nasabah tersebut, bermula dari keterangan yang dibeberkan oleh anak kandung dari nasabah Olil Paramata ( Almarhum ).
Hak ini berdasarkan keterangan pihak bank Sulutgo kepada mereka ahli Waris, ketika beberapa kali mendatangi kantor bank Sulutgo Kotamobagu, bahwa Surat Sertifikat telah tercecer alias hilang.
Merasa keberatan atas hilangnya Jaminan sertifikat milik dari orang tua mereka. akhirnya ahli waris menempuh jalir hukum dengan melaporkan masalah ini kepihak berwajib, pada Rabu 23 November 2022 lalu.
Masalah kasus perbankan ini, kabarnya masih dalam proses penyelidikan, oleh penyidik Polda Sulut.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor maupun pihak bank Sulutgo ketika dikonfirmasi awak media. bahwa kedua belapihak sudah dipanggil dan dimintai keterangan seputar atas masalah yang dilaporkan tersebut. (Lucky Lasabuda)