KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Bolaang Mongondow (Bolmong) siap menggelar aksi, jika kemudian laporan atas hilangnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dari nasabah Olil Paramata (alm) tidak diseriusi oleh APH dan OJK.
Demikian hal tersebut dikatakan oleh Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto, pada awak media Rabu 24 Mei 2023.
“Sampai saat ini kami meyakini laporan atas hilangnya beberapa jaminan sertifikat dari salah satu nasabah Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, akan di seriusi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sulawesi Utara, maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, sebagai pemegang otoritas hukum dan yang mengawasi keuangan,”ujarnya.
Dikatakan Indra Mamonto, mestinya OJK harusnya jemput bola. bukan kemudian menunggu kembali jawaban dari pihak ahli waris dari nasabah, atas jawaban tanggapan yang disampaikan oleh pihak bank sulutGo itu.
“Sangat aneh ya, barangkali OJK kurang memiki kemampuan untuk mendalami dan menindaklanjuti terkait laporan dari ahli waris nasabah. apa lagi sudah jelas bahwa ahli waris telah melaporkan masalah hilangnya sertifikat jaminan yang di agunkan tersebut Ke OJK dan di Polda Sulut. lantas OJK harus lagi beralasan menunggu jawaban selanjutnya dulu dari pihak ahli waris apa menerima atau tidak tanggapan bank tersebut, baru kemudian akan menindaklanjuti kembali laporannya”pungkasnya.
Lanjut aktivis yang di kenal vokal ini menyampaikan, OJK diminta jangan kaku melihat persoalan yang dilaporkan oleh ahli waris dari debitur (Nasabah) Olil Paramata (alm) tersebut. Sebab, sudah jelas beberapa SHM nasabah yang dimaksud dihilangkan oleh Bank SulutGo Kotamobagu dan hal itu juga telah di akui oleh Branch Manager PT Bank SulutGo Kotamobagu.
“Kalau Bank SulutGo Kotamobagu berniat mengantikan beberapa jaminan sertifikat nasabah yang dihilangkan itu, dengan sertifikat yang baru. maka,hal itu sudah jelas di tolak keras oleh ahli waris. sebab, Jaminan Sertifikatnya belum di kembalikan kepada nasabah usai melakukan pelunasan kreditnya, yang akhirnya dikatakan oleh bank jaminannya hilang, tapi herannya aset yang tercantum dalam jaminan sertifikat itu, kabarnya telah di kuasai oleh orang lain. lantas siapa yang menjualnya, bukankah beberapa SHM itu masih berada di bank?”tanya Ketua Ormas LAKI Bolmong.
Masih Indra menambahkan, Mestinya OJK turun dan ungkap masalah yang dilaporkan oleh ahli waris dari debitur ( Nasabah ) Olil Paramata, dan bukan kemudian sekedar menunggu bola saja, melainkan saran kami ke OJK harus jemput bola dan undang pihak ahli waris. apa lagi, OJK Sulawesi Utara (Sulut) sudah menerima laporan yang dilayangkan oleh ahli waris Poppy Paramata pada 8 April 2023.
“Kami ingatkan, agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jangan menunggu pihak ahli waris setuju atau tidak atas alasan-alasan dari jawaban tanggapan yang dibuat oleh Bank SulutGo Kotamobagu,” pintahnya.
Apa lagi ucap Mamonto, terkesan ada dugaan kebohongan yang terindikasi kuat sengaja menyembunyikan objek kebenaran sebenarnya. sebab, salinan jawaban tanggapan pihak bank tersebut ganjal dan banyak terdapat penjelasan yang tidak subtansial.
jawaban tanggapan nanti mereka (bank-red) serahkan pada awal bulan Mei 2023 dan bukan diserahkan pada tanggal 18 April 2023, seperti yang dimaksud oleh OJK itu berdasarkan laporan penyampaian yang dikatakan Bank SulutGo Kotamobagu tersebut.
“Pegawai Bank SulutGo Kotamobagu datang Menyerahkan tembusan salinan jawaban tanggapannya berdasarkan arahan petunjuk OJK, bukan tanggal18 April 2023, melainkan diserahkan tanggapannya awal bulan Mei 2023, dan disaksikan oleh Wartawan yang saat itu berada di rumah keluarga ahli waris, di Desa Passi Kecamatan Passi Barat.”jelasnya.
Dirinya juga berharap kiranya Bapak Kapolda Sulut yang terhormat, dapat memberikan atensi dan perhatian serius atas persoalan yang dilaporkan oleh dua bersaudara anak yatim piatu ini. yakni ahli waris dari nasabah Olil Paramata (alm). harap Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.(Lucky Lasabuda).