BOLMONG,SULUTPOST-Kepolisian Polres Bolaang Mongondow, menggelar Press Conference terkait kasus penembakan salah satu anggota polisi. yakni, Briptu Muhammad Daffa Pratama Abdjul, yang saat itu lagi bertugas dalam pengamanan konflik antar kampung Desa Dumoga dan Desa Modomang, Kecamatan Dumoga Timur ( Bolmong-red ).
Press Conference tersebut, di pimpin langsung oleh Kapolres Bolmong AKBP. Lido R .Antoro, SH,SIK, MH, di dampingi Kasat Reskrim Iptu M.S. Mentu S.I.P, yang brlangsung di gedung aula lantai II Polres Bolaang Mongondow, pada Senin 17 Ferbuari 2025 siang tadi.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Bolmong menyampaikan, bahwa berdasarkan LP/B/12/I/2025 SPKT.SATRESKRIM/POLRES BOLMONG/POLDA SULUT, TGL 31 Januari 2025. serta dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan dan telah dilakukan gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup, sekaligus ada dua orang terduga pelaku yang resmi ditetapkan sebagai tersangka (TSK). diantaranya sebagai berikut;
1. FP alias Frenli (37) laki-laki, pekerjaan tani, agama kristen, domisili Desa Dumoga IV, Kec. Dumoga Timur (Bolmong-red).
2. RS alias Richo, (29) laki-laki, pekerjaan tani, agama kristen, Dusun III, Desa Dumoga III, Kecamatan. Dumoga Timur (Bolmong-red).

Lanjut Kapolres mengatakan, alat bukti yang disita, yaitu, satu senjata angin kaliber 4,5 mm rakitan, jenis pcp yang digunakan oleh tersangka saat melakukan penembakan, dan baju seragam polisi dari korban anggota polisi yang tertembak.
Kronologi peristiwa di jelaskan Kapolres, dimana salah satu anggota polisi Briptu Muhammad Daffa Pratama Abdjul, lagi menjalankan tugas pengamanan terkait konflik antar kampung. yaitu, Desa Dumoga dan Desa Modomang.
Dalam proses mengamankan konflik tersebut, briptu Muhammad Daffa Pratama Abdjul (korban), tepat berdiri di sebelah kiri tersangka FP, dengan jarak kurang lebih 10 meter, dan tersangka FP alias Frenli berada di posisi bagian kanan korban.

Tersangka FP pada possi 10 meter tersebut, mengarahkan senapan anginnya kaliber 4,5 mm, jenis PCP, dan tepat mengena di dada bagian kiri korban, hingga peluru senapan angin menembus ke bagian kiri bahu ketiak lengan korban, dan saat itu korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Kotamobagu dalam kondisi kritis.
Selanjutnya, untuk tersangka RS alias Richo, berperan selaku pemilik senapan angin yang kemudian senapan angin rakitan itu dipinjamkannya kepada tersangka FP alias Frenli dalam pelakukan penembakan kepada Briptu Muhammad Daffa Pratama Abdjul.
Kapolres menegaskan, bahwa ke dua orang tersangka (TSK) masing-masing FP dan RS, dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. dan terancam hukuman 20 tahun penjara.(Donny)