KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudhiawan SIK SH MH, M.S.i, menegaskan akan menindak tegas para pelaku usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Sulawesi Utara, termasuk yang ada di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Hal ini disampaikan Kapolda, saat melakukan kunjungan kerja di Polres Kotamobagu, Jumat (26/4/2024).
“Semua pelaku PETI yang memiliki usaha pengolahan emas yang tidak berizin seperti pemilik tromol, tong yang menggunakan sianida akan kita tindak tegas dan tidak ada tebang pilih termasuk jika ada anggota Polri yang terlibat akan di tindak,” tegas Kapolda dihadapan para awak media, Jumat (26/4/2024).
Menurutnya, hal itu untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus penangkapan 3 orang dan sudah ditetapkan tersangka, yang terindikasi melakukan pembelian emas dari hasil PETI di Sulut.
Dimana ke-3 tersangka tersebut ditangkap oleh Petugas Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, Selasa 23 April 2024.
Ketiga tersangka, yakni perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36). dan Dari tangan tersangka di amankan 10 Kilo Gram emas batangan.tandasnya.
Perlu diketahui, bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) tidak hanya berada di Kecamatan Lolayan (Bolmong), melainkan aktivitas PETI juga terdapat di beberapa titik lokasi di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Aktivitas ilegal tersebut bukan baru saat ini beroperasi atau melakukan kegiatan, melainkan telah berlangsung sudah beberapa tahun ini.
Anehnya, walaupun sudah beberapa kali di tindak tegas oleh kepolisian dengan dilakukan penindakan yang terukur di lokasi PETI, namun tetap saja para pelaku usaha ilegal alias “Cukong” tersebut, masih terus melakukan kegiatan pertambangan emas, dan kabarnya mereka telah membuat bak kolam penyiraman berukuran besar untuk memproduksi hasil matrial yang mengandung emas.
Bahkan, di beberapa titik lokasi PETI terdapat pula alat berat berupa Escavator, maupun dhum truk yang digunakan oleh para oknum “Cukong” untuk mempercepat proses pengolahan dan hasil produksi emas nya.
(Wartawan: Lucky Lasabuda)