Tim Buser Polres Bolmong Berhasil Meringkus Dua Terduga Pelaku Judi Togel

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bolaang Mongondow, melalui Tim Buru Sergap (Buser) berhasil mengungkap dan  meringkus terduga Bandar Judi Toto Gelap (TOGEL) di Kecamatan Poigar (Bolmong-red).

Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kemudian langsung di tindaklanjuti dengan cepat oleh Tim Buser Polres Bolaang Mongondow.

Alhasil pada Sabtu 22 Juni 2024, pukul 21;00 Wita, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku judi, masing-masing inisial SG alias Udin bertindak sebagai Bandar, dan inisial AB alias Abu bertindak selaku pemasang togel.

Foto; Barang Bukti (Babuk) yang berhasil di amankan eh Tim Buser Polres Bolaang Mongondow, Sabtu 22 Juni 2024.

Kedua terduga pelaku yang di amankan Tim Buser ini, diketahui berdomisili di Desa Nonapan Satu, Kecamatan Poigar (Bolmong-red).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow, AKP Edi Susanto S.Sos, ketika di konfirmasi awak media, Minggu 23 Juni 2024, membenarkan adanya penangkapan 2 orang terduga pelaku judi online.

“ia dua orang yang berhasil di amankan oleh Tim Buser. yaitu, inisial SG dan insial AB, “tandasnya pada awak media.

Dirinya menjelaskan, bahwa modus operandi terduga pelaku judi Toto Gelap (TOGEL) ini. yakni, menerima pasangan angka dari masyarakat kemudian mengisinya melalui situs Website judi online “Winsortoto”, dan apabila ada masyarakat yang menjadi pemenang nantinya, maka pelaku SG membayarnya melalui uang yang dia dapatkan dari situs Togel yang dimaksud.

“Dugaan kuat SG bertindak sebagai ‘BANDAR’, dan terduga AB alias Abu selaku pemasang pada praktek judi tersebut,”ujarnya.

Disinggung bukti apa saja yang berhasil di amankan oleh Tim Buser di lokasi saat penangkapan, Kasat Reskrim menjawab, babuk yang ditemukan di lokasi, sebagai berikut;

1. Uang Kertas ( Pecahan )
– Rp 50.000 : 2 lembar
– Rp 20.000 : 2 lembar
– Rp 5.000 : 1 lembar
– Rp 2.000 : 4 lembar
– Rp 1.000 : 3 lembar

2. Uang Koin
– Rp 1.000 : 1 Keping

3. Kalkulator 1 buah

4. Buku 3 buah

5. dua buah handphone masing 1 handphone merek nokia warna merah mudah dan 1 handphone merekt tecno spark 10 pro warna frosty ivory

6. dua buah pulpen

7. satu buah spidol hitam snowman

8. satu lembar shio liong 2012

Selanjutnya Kasat Reskrim menegaskan, ke dua terduga pelaku judi tersebut, saat ini sudah di amankan di Polres Bolaang Mongondow, guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.pungkasnya.

(Wartawan: Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *