Ketua Pansus, Fri John Sampakang menyampaikan bilamana saat ini semua aset daerah wajib diatensi untuk dilakukan pemutakhiran data agar kedepannya tidak menjadi polemik perihal kepemilikan secara khusus pada aset tanah dan bangunan.
Lanjut Sampakang; usai pendataan, semua aset daerah yang ada akan dipetakan sesuai dengan tingkat urgensi masing-masing aset.
Terpisah, Kabag Humas, Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ronald Lumiu ketika dikonfirmasi perihal agenda kerja dari Pansus DPRD mengatakan bilamana kegiatan tersebut akan berlangsung selama 3 bulan berjalan.
Sudah dimulai pada saat penyerahan LKPJ Bupati pada 29 april lalu dan dijadwalkan selama 3 bulan kerja. Dari hasil pansus tersebut, DPRD Sangihe kemudian akan membuat rekomendasi kepada pemerintah daerah perihal temuan yang didapat selama kegiatan pansus aset tersebut,” terang Lumiu.
Pada rapat Pansus dihari ini, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menjadi salah satu dinas yang dicek perihal keberadaan asetnya, seperti aset tanah dan bangunan puskesmas dan rumah dinas yang ada di Sangihe. Selain itu terundang pula Badan Aset Daerah, Dinas PUPR, dan Dinas PMDD. (Wan)