TOMOHON, SULUTPOST – Banyak yang bertanya-tanya soal berubahnya tanggal perayaan Harijadi Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara, dari sebelumnya tanggal 04 Agustus menjadi tanggal 27 Januari.
Terkait ini diungkap oleh Ruddy Wungow, SE, pada Wartawan yang menemuinya di ruang kerja PD Pasar Tomohon, kemarin.
Salah satu aktor dibalik perubahan tanggal hari jadi Kota Tomohon tersebut membenarkan, bahwa pada 2 atau 3 tahun awal terbentuknya Tomohon sebagai kota definitif, Hari jadi memang sempat dirayakan pada setiap tanggal 4 Agustus.
“Momen ini mengacu pada tanggal pengresmian Kota Tomohon oleh Mendagri Hari Sabarno,” ungkap Wungow yang akrab dipanggil Udi’.
Dijelaskannya, kronologis perubahan tanggal HUT kota Bunga Tomohon berawal ketika pihaknya dipanggil oleh Walikota Jeferson Rumajar, SE pada awal bulan Desember 2005.
“Waktu itu pak Walikota tanya, Dik, kapan sebenarnya tanggal HUT Tomohon. Saya jawab, secara Yuridis tanggal 27 Januari, karena pada 27 Januari 2003 itulah kabupaten Minahasa Selatan dan kota Tomohon dilembar negarakan di DPR-RI sebagai daerah otonom,” kata Wungow.
Saat itu, Walikota JSMR, kata Wungow, langsung mengisyaratkan kemungkinan perubahan tanggal.
“Ya, bisa dirubah dengan cara menggelar Seminar,” ujarnya mengutip perkataan Walikota waktu itu.
Menurut Wungow yang kini menjadi karyawan biasa di PD Pasar Tomohon, waktu itu Epe’ sapaan Rumajar langsung membentuk Panitia Seminar Perubahan tanggal HUT kota Tomohon yang diketuai oleh Fargo Tular, dirinya Sekretaris dan Bendahara Jefry Montolalu.
“Singkat cerita, Seminar digelar pada pertengahan bulan Desember 2005 di Ruang Paripurna DPRD kota Tomohon yang berada di Depsos Walian Tomohon Selatan. Ini dihadiri oleh seluruh pejabat Pemkot, seluruh anggota DPRD, para tokoh masyarakat disemua lintas sektoral,” kata Udi’.
Ditambahkannya, melalui proses pembahasan panjang dari pagi sampai malam, akhirnya Seminar melahirkan dan menotulenkan sah, tentang perubahan tanggal Harijadi Kota Tomohon yang sebelumnya tanggal 4 Agustus, menjadi tanggal 27 Januari.
“Dasarnya adalah undang-undang nomor 10 tahun 2003, bertanggal 27 Januari 2003 tentang pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon oleh Pemerintah Pusat. Saat itu juga disahkan dalam forum yang diantaranya ada ketua DPRD dan Walikota Tomohon. Selanjutnya dijadikan Perda oleh DPRD,” ucapnya.
“Tapi peran masyarakat dalam perubahan ini sangat menentukan. Karena jika masyarakat menolak, pasti tidak akan bisa perubahan,” pungkasnya. (Joppy Wongkar)
#sulutpost
#sulutpostonline.id