Tomohon “Tegang” Jelang Lanjutan Sidang MK, Mengapa ?

Headline Terkini Terpopuler Tomohon

TOMOHON, SULUTPOSTONLINE.id – Perhatian warga Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara tertuju ke- Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah menyidangkan ratusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. Pasalnya, di antara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disidangkan adalah Perkara nomor 23 atas nama Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Tomohon nomor 02 Wenny Lumentut-Michael Mait (WL-MM).

Paslon jalur Perseorangan ini menggugat Paslon Nomor 03 atas nama Carol Senduk-Shendy Rumajar (CS-SR).

Pada Sidang perdana Rabu 15/01/2025, dari sejumlah materi gugatan yang dikemukakan oleh Tim Kuasa Hukum WL-MM pimpinan Prof. Denny Indrayana, dua dugaan pelanggaran administrasi Pilkada terbilang “sangat berat” untuk ditangkis oleh pihak CS-SR. Pertama pelanggaran atas larangan mutasi jabatan oleh petahana 6 bulan sebelum penetapan calon, dan pelanggaran penggunaan fasilitas Rumah Dinas Walikota oleh termohon.

Pada Sidang ke-2, Rabu (22/01/2025), kesempatan jawaban pihak terkait, KPU dan Bawaslu Tomohon. Ribuan warga kota mengikuti Sidang MK yang dipimpin oleh Arif Hidayat lewat lingk YouTube MK. Publik beberapa kali dibuat terperangah oleh keterangan para kuasa hukum. Satu hal yang membuat masyarakat bingung, adalah “kelitan” Ralph Poluan dan Reynold Paat terkait penggunaan Rudis Walikota untuk quick count pilkada pada 27 Nopember 2024. Dikatakan oleh Paat, bahwa Walikota Tomohon Carol Senduk tidak pernah menempati Rudis yang disediakan oleh negara.

“Pihak terkait atau walikota tidak menempati rumah dinas. Karena waktu itu pihak terkait bersama tim, rekan dan kenalan berada dirumah kediaman” ungkap Paat sambil menunjukkan foto bukti di slide. Walaupun Walikota Carol tidak pernah tinggal di Rudis, tegasnya, tapi pihaknya ada bukti ijin penggunaan.

“Pihak terkait tidak pernah menempati rumah dinas tersebut. Akan tetapi bukti p. 21, ada ijin melakukan quick count sesuai dengan permohonan dari Kesbang-Pol untuk meminjam atau menggunakan rumah dinas tersebut,” jelasnya.

Pembelaan Paat dan Poluan “seperti diperlicin” oleh Bawaslu Tomohon. “Terkait dalil penggunaan fasilitas pemerintah kota Tomohon berupa rumah dinas walikota untuk pemenangan Paslon 03 atau petahana, tidak terdapat temuan pelanggaran atau sengketa pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas.

Walaupun demikian, lanjutnya, pihaknya telah menyampaikan himbauan nomor 158 tanggal 19 Juni 2024. “Menghimbau ASN, TNI, Polri untuk tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, dan berafiliasi pada Parpol, serta membuat keputusan untuk kemenangan salah satu Paslon dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program negara baik sebelum, maupun sesudah pemilihan,” kata mantan Komisioner KPU ini.

Aksi “pembelaan kompak” pihak Bawaslu dan kubu terkait ini dikritisi publik Tomohon.

“KPU, CS-SR dan Bawaslu sorupa satu. Pengacara KPU dan Bawaslu harusnya sekedar menjelaskan bagiannya. Tapi dorang ndak sadar kalu dong pe bahasa kentara membela CS-SR,” kata Max S, salah satu warga yang mengaku prihatin dengan kinerja KPU dan Bawaslu.

“Cuma begitu ringan jawaban KPU dan Bawaslu. Jadi karena Walikota nda pernah tinggal di Rudis, jadi tu Rudis so sama deng Ruko. Lucu,” ujar Selvie.

Diketahui, penggunaan Rudis oleh kubu CS-SR usai pencoblosan 27/11/2024 menggemparkan Tomohon. Vidio menampilkan layar besar hitung cepat hasil pencoblosan, dan “pesta” massa pendukung CS-SR, yang didalamnya ada sejumlah pejabat tinggi Pemkot Tomohon dan ASN. (Joppy WKR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *