KOTAMOBAGU,SULUTPOST- Polres Kota-Kotamobagu diminta sikapi adanya sorotan ataupun persaoalan yang diduga kuat sering terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBBU) 74.95724. Kelurahan Kotobangon.
Pasalnya, sudah beberapa warga terjadi aduh mulut dengan oknum kariawan SPBBU tersebut, hanya karena masalah pelayanan yang dinilai kurang maksimal.
Bahkan, menimalisir hal-hal yang tidak di inginkan terjadi, diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dan Pertamina maupun Pemerintah, untuk kemudian dapat menempatkan personil di lapangan guna melakukan pengawasan lebih ketat lagi dalam proses pengisian BBM bersubsidi di SPBBU yang di maksud.
Terpisat Kasat Reksrim Polres Kotamobagu AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama S.T.r.K, SIK,, ketika diminta menanggapi permasalahan ini Minggu 24 Maret 2024, melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu ( Tpiter) Polres Kotamobagu, menjawab, bahwa sudah beberapa kali melakukan penindakan di lapangan atas adanya informasi seperti ini.
Dikatakannya, sebelumnya pada Jumat (8/3/2024), Satuan Reskrim Polres Kotamobagu melalui unit tindak pidana tertentu (Tipidter), melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU yang berada di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Dimana kata Kanit Tipiter, sasaran pengawasan adalah pemeriksaan modifikasi tanki kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang melebihi kapasitas standar.
Tentunya ucap Kanit Tipiter, setiap saat Personil Tipidter memberikan himbauan agar SPBU selektif saat pengisian BBM terhadap kendaraan yang berulang kali masuk dalam sehari, juga memastikan kesesuaian Barcode STNK dan pelat nomor kendaraan.
Meskipun begitu kata Kanit, belum ditemukan tangki BBM rakitan, atau ada kendaraan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai, sebab, jika itu ada, maka langsung ditilang oleh Sat Lantas Polres Kotamobagu.
Namun katanya, setiap informasi akan secepatnya ditindaklanjuti, dengan melakukan pengawasan lebih ketat lagi di lapangan untuk semua SPBBU di Kotamobagu.
“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kepolisian dalam penegakan hukum terkait penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak bermasalah,” ujar Kanit Tipiter.
Tambahnya, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan modifikasi tanki BBM yang melanggar aturan karena dapat berdampak pada pelanggaran hukum, sesuai dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelanggaran ini bisa berujung pada pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.
Perlu diketahui, pada Minggu 24 Maret 2024 sore tadi, di area SPBBU Kotobangon ini sempat terjadi cekcok antara warga dan salah satu oknum kariawan.
Di sebabkan, warga menyampaikan teguran bahwa kariawan SPBBU harus melihat kendaraan yang sudah lama melakukan antrian agar cepat di layani.
Tidak terima dengan teguran warga tersebut, salah satu oknum kariawan sempat marah-marah dan mengajak warga tersebut untuk berkelahi dengannya di area lokasi SPBBU Kotobangon.
Alhamdulillah perkelahian itu tidak sempat terjadi, karena sudah di pisahkan oleh warga yang lain, dan selanjutnya situasi kembali kondusif.
(Wartawan:Lucky Lasabuda)