MINAHASA, sulutpostonline.id – Dalam rangka penyebarluasan informasi, Pemerintah Desa dan Media massa yang ada di Kabupaten Minahasa, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MOU) tentang Publikasi Kegiatan Desa antara Pers dan Pemerintah Desa yang diprakarsai Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sonder, Kamis (9/9/2021).
Kepala Dinas Kominfo Agustivo Tumundo, SE, MSi mengatakan, program kerjasama antara Media Massa dan Pemerintah Desa ini bisa terwujud berkat ide kreatif dari Bupati Minahasa Royke Octavian Roring (ROR).
“Pak Bupati telah menugaskan Dinas Kominfo bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk memfasilitasi perjanjian kerjasama ini dan akhirnya dapat terealisasi pada saat ini,” tuturnya.
Mantan Kabag Humas dan Kadis Pariwisa ini juga menjelaskan, dirinya bersama Kadis PMD Jeffry Tangkulung akan terus memfasilitasi Kecamatan serta Desa yang akan melakukan kegiatan serupa.
“Jadi kami berharap Kecamatan lain beserta para Kumtua yang ada diwilayahnya untuk segera mengikuti apa yang sudah dilakukan oleh Kecamatan Sonder,” jelasny.
Turut hadir Camat Denny Mangundap, SE, Sekcam Diany Dien, SSTP KetuaPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Minahasa Christian Tangkere, SE, Ketua Pers Minahasa (Persmin) Kelly Korengkeng, Kabid Pengelolaan IKP Diskominfo Kabupaten Minahasa Ricky Taniowas, SE, Kasie Kehumasan Diskominfo Kabupaten Minahasa Deifi Oroh, Wartawan Liputan Minahasa dan Hukum Tua se Kecamatan Sonder. (*)
Sumber: sulutbewstv.com