BOLMUT,SULUTPOST-Menyimak proses penanganan atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ( Bolmut ) inisial AM Alias Abdul (Tersangka), kepada istrinya inisial SRL alias Rayhan (Korban-pelapor), terus menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi yang di dapat awak media kepada pihak pelapor (korban) bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi dirinya selaku pelapor, baru diserahkan usai di pertanyakan dalam pemberitaan.
Padahal ucap pelapor, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, harusnya SP2HP tersebut wajib diberikan dan di sampaikan secara berkala berdasarkan perkembangan dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Kalau tidak kami yang menghubungi, tidak ada juga informasi, dan ketika sudah kami pertanyakan, baru SP2HP nya di serahkan oleh penyidik pada kami di malam hari berkisar pukul 20; 30 wita,”beber pelapor.
Menanggapi hal ini, Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andi Riadhy mengatakan, harusnya penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta atau tidak diminta secara berkala berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan/penyidikan yang berjalan.
“Pastinya begini, sepengetahuan kami bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dalam suatu perkara hukum merupakan hak bagi pelapor, tujuannya yaitu untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, dimana penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta,”kata Andi Riadhy.
Bahkan ucap Andi Riadhy, transparansi dalam penanganan hukum atas apa yang dilaporkan oleh masyarakat maupun batasan waktu sudah di atur dalam Undang-Undang (UU). maka pelapor wajib mendapatkan itu sesuai ketentuan yang ada.
“Pada prinsip SP2HP wajib diberikan kepada pelapor, serta terkait jangka waktu penahanan juga diatur di dalam Pasal 24 KUHAP s.d. Pasal 28 KUHAP. dimana, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari jika kemudian terdapat hal-hal yang perlu di lengkapi dan dibutuhkan dalam suatu perkara hukum agar jelas,”ujarnya.
Ia pun menyarankan, agar ini bisa dijadikan pengalaman oleh penyidik dalam menangani perkara hukum. bahwa, jangan menahan atau lupa dan tidak memberikan SP2HP kepada pelapor secara berkala, karena itu menjadi kewajiban dari penyidik dan SP2HP itu menjadi hak dari pelapor. ucap Andi Riadhy mengingatkan, pada awak media Kamis 5 September 2024.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Iptu Dolly Irawan S.Tr.K ketika di konfirmasi oleh awak media, dirinya membenarkan bahwa SP2HP baru di serahkan oleh penyidik kepada pelapor di malam hari.
Namun kata Dolly Irawan, bahwa bukan usai diberitakan oleh awak media, lantas baru kemudian SP2HP di serahkan oleh penyidik kepada pelapor. tapi memang SP2HP itu diserahkan penyidik kemarin.
“Pak tadi saya sudah tanya ke penyidik, dan benar bahwa SP2HP baru penyidik serahkan kepada pelapor di malam hari ( tanggal 4 September 2024-red),”akuh Kasat Reskrim.
Disinggung kenapa sebelumnya baik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut, penyidik tidak perna memberikan atau menyerahkan SP2HP kepada pelapor, sementara itu menjadi hak pelapor. Dijawab Kasat Reskrim, hal itu dikarenakan penyidik intens berkomunikasi dengan pelapor dan intens menyampaikan perkembangan perkara secara lisan ke pelapor.
“Coba ditanya ke pelapor, penyidik intens berkomunikasi dan menyampaikan setiap perkembangan perkaranya kepada pelapor,”tutur Kasat Reskrim.
Seraya menambahkan, meminta juga kepada awak media untuk bisa bertatap muka langsung dengan dirinya di Kantor Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
(Wartawan: Lucky Lasabuda)