Usai Kasus BSG Di Gelar Perkara, Pelapor Minta Penyidik Polda Tidak Mengulur Penetapan Tersangka

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ahli waris nasabah yakni anak kandung dari Olil Paramata (alm), sebut saja Poppy Paramata (pelapor), mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara dapat mempercepat penetapan tersangka atas dugaan kasus perbankan yang menyeret BSG sebagai pihak terlapor.

Dikatakan Poppy Paramata, hilangnya 6 jaminan sertifikat yang diagunkan di bank tersebut, dilaporkan sejak 23 November 2022 lalu.

“Proses gelar perkara khusus sudah di laksanakan oleh penyidik, dan saya sebagai pelapor turut hadir dalam gelar tersebut, walaupun kuasa pendampingan saya tidak di perkenan penyidik masuk dalam ruangan gelar. Sehingga, berharap kiranya proses gelar penetapan tersangka tidak molor lagi,” ujar Poppy Paramata pada awak media Jumat 10 Mei 2024 siang tadi.

Lanjut Poppy Paramata, bahwa sudah hampir dua tahun dirinya menunggu atas masalah 6 jaminan yang dihilangkan oleh Bank SulutGo (BSG) ini, bisa tuntas berdasarkan ketentuan perundang-undangan hukum yang berlaku.

“Sudah cukup saya menunggu proses penyelidikan dan penyidikan hampir dua tahun ini, tentunya berharap penetapan tersangka bisa secepatnya dilaksanakan dan di umumkan ke publik, siapa saja yang terseret pada pusaran dugaan kasus perbankan ini,”harap Poppy Paramata.

Bahkan ucap Poppy, pada gelar perkara khusus kemarin, (Rabu/8/5/24) di ruang Ditreskrimsus Polda Sulut, semua rangkaian dari hasil penyelidikan/penyidikan sudah di paparkan oleh penyidik, sekaligus saya sebagai pihak pelapor juga diberikan kesempatan bicara untuk menyampaikan pandangan hukum tentang perkara itu.

“Penegasan yang saya sampaikan kemarin cukup sederhana di hadapan pihak terlapor dan para petinggi Polda yang hadir pada gelar perkara khusus itu. yakni, minta BSG kembalikan 6 jaminan milik orang tua kami yang diagunkan di bank dan sudah lunas, dan minta BSG bertanggung jawab secara hukum,”bebernya.

Tambahnya juga, bahwa objek perkara yang ia laporkan di Polda Sulawesi Utara, bukanlah tentang tanah, melainkan 6 jaminan sertifikat milik orang tua nya, yang diduga kuat dihilangkan oleh pihak bank dan belum di kembalikan sampai saat ini, padahal telah lunas.

“Yang saya laporkan 6 jaminan sertifikat yang dihilangkan oleh BSG, dan BSG belum kembalikan kepada orang tua saya, maupun saya selaku ahli warisnya “kata Poppy Paramata.

Diketahui pada proses gelar perkara khusus atas Masalah Bank SulutGo (BSG) yang berlangsung di ruang Ditreskrimsus Polda Sulut Ini, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto, selaku yang diberikan kuasa pendampingan oleh ahli waris, tidak di perkenankan penyidik untuk masuk dalam ruangan  mendampingi pelapor dalam proses gelar perkara khusus tersebut.

Sempat terjadi perdebatan panjang antara Ketua Ormas LAKI Bolmong dan salah satu anggota Polda Sulut. di sebabkan, Ketua Ormas LAKI tetap berpegang pada kuasa pendampingan yang di terimanya dari ahli waris Poppy Paramata (pelapor) untuk mendampingi masalah yang lagi bergulir di Polda Sulut.

Namun sayangnya, penyidik Polda Sulut tetap bersikeras, bahwa yang bisa mendampingi pelapor dalam proses gelar perkara khusus, hanyalah kuasa hukum (Lowyer) dari pelapor saja. tegas salah satu anggota Polda Sulut saat itu.

(Wartawan:Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *