TOMOHON, SULUT POST – Seorang suami berinisial MB (30) di Tomohon melaporkan isterinya berinisial VA (24) ke Kantor Polsek Tomohon Tengah karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dihubungi Jumat (3/3/2023) pagi.
“Benar ada laporan masuk ke SPKT Polsek Tomohon Tengah terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga, yang dilakukan oleh perempuan berinisial VA. Terduga pelaku pun kemudian dijemput polisi 2 jam setelah kejadian, di Tara-tara,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 14.30 Wita di kompleks sebuah toko audio variasi tempat korban bekerja.
“Saat korban sedang bekerja, tiba-tiba datang terduga pelaku meminta handphone dan KTP miliknya beserta uang, dengan alasan akan pergi ke Manado. Namun oleh korban tidak diberikan dan akhirnya terjadi cekcok. Saat itu korban sempat menarik terduga pelaku hingga terjatuh, tak terima hal tersebut terduga pelaku kemudian mengambil sebatang kayu dan langsung menganiaya korban di bagian wajah dan kepala sehingga mengakibatkan luka lebam,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pasca kejadian tersebut, korban langsung melaporkan terduga pelaku ke Kantor Polsek Tomohon Tengah.
“Terduga pelaku yang merupakan isteri korban sempat diinterogasi oleh polisi. Namun tak lama kemudian sang suami atau korban mencabut laporannya dengan alasan isterinya sedang mengalami gangguan kesehatan, berupa pendarahan. Keduanya akhirnya berdamai di hadapan polisi,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.**
Sumber: humaspoldasulut