BOLSEL, SULUT POST – Wakil Bupati (Wabup) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Deddy Abdul Hamid bersama dengan Ketua DPRD Arifin Olii, kemarin, menghadiri secara virtual acara launching Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bertempat di ruang rapat Kantor Bupati, kawasan perkantoran Panango (10/3/2022).
Wabup dalam launching Permendagri tersebut menyampaikan bahwa PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM, serta perubahan Permendagri dan sebelumnya Nomor 100 Tahun 2018 menjadi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal,” Ucap Wabup Deddy Abdul Hamid.
Menurut wabup, dengan terbitnya Permendagri 59 Tahun 2021 diharapkan penerapan SPM di Bolsel lebih terarah untuk memenuhi jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara indonesia.
“Selain itu juga penerapan SPM diprioritaskan bagi warga negara yang berhak memperoleh pelayanan dasar secara minimal sesuai dengan jenis pelayanan dasar dan mutu atas pelayanan dasarnya,”Ungkap Wabup.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Badan Keuangan, Dinas Pendidikan, Dinas PMD dan Dinas Pertanian bersama jajaran lainnya.
(Jhonson Waluyan).