MINAHASA, SULUTPOSTONLINE.id – Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja, dan Harga Satuan Pokok Kegiatan, serta Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 125 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Selasa (11/3/2025).
Dalam sambutannya, Vanda menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia menyebutkan, peraturan yang disosialisasikan tersebut merupakan kebijakan fundamental untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah demi kesejahteraan masyarakat.
“Peraturan yang kita sosialisasikan hari ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan kebijakan fundamental dalam mewujudkan optimalisasi penggunaan anggaran daerah,” ujarnya.
“Hal ini memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” sambungnya.
Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian dalam penganggaran dan belanja daerah, mencegah potensi penyimpangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Seluruh jajaran pemerintah daerah diharapkan dapat memahami dan menerapkan aturan ini dengan penuh tanggung jawab,” ia menambahkan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minahasa, para Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Sekretaris Satuan, Sekretaris Kecamatan, Kasubag Program, serta para Bendahara.(*/Wil)