KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Pj. Wali Kota, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si Membuka Secara Resmi Forum Konsultasi Publik Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Keliling Kotamobagu Tahun 2024
Kegiatan tersebut berlangsung Kamis 25 Juli 2024, tepatnya di Balai Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan, Administrasi Kependudukan ini adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat dan memperoleh itu adalah Hak Asasi semua orang.
Dikatakan Wali Kota, bahwa orang yang mendapatkan KTP bukan hanya syarat sebagai Penduduk, tetapi, mendapatkan KTP atau Identitas dirinya adalah Hak Asasi Manusia, sehingga Pemerintah harus memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat.
Wali Kota menghimbau, kepada seluruh Sangadi dan Lurah yang ada di wilayah Kota Kotamobagu untuk melakukan identifikasi masyarakat yang belum memiliki KTP agar nantinya dapat dibuatkan Kartu Tanda Penduduk. imbaunya.
Turut Hadir: Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, Camat Kotamobagu Selatan Rinra. L. Lamaka., S.E para Sangadi, dan Lurah, para Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan serta Masyarakat.(DN)