Woww,,,Pegawai BSG Kembali Di Periksa Oleh Penyidik Perbankan Polda Sulut

Bolmong Raya Headline

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Perbankan Polda Sulawesi Utara ( Polda Sulut) terkait masalah hilangnya beberapa jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari debitur ( Nasabah ) Olil Paramata (Alm), di Bank SulutGo (BSG) Kotamobagu, masih terus bergulir.

Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diberikan oleh penyidik kepada ahli waris (Pelapor) Poppy Paramata, pada Selasa 8 Agustus 2023 kemarin.

Dalam SP2HP yang di berikan penyidik tersebut menerangkan, bahwa rujukan saudara (Pelapor) di Polda Sulut sebagai mana laporan polisi nomor: LP/B/602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 23 November 2022, dengan ini diberitahukan bahwa perkara yang saudara laporkan masih dalam tahap penyelidikan, dimana langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik selama bulan Agustus 2023 adalah:

a. Memperoleh keterangan Hamdan Momintan terkait SHM No.181 Muntoi an: Olil Paramata.
b. Memperoleh keterangan Quwetly Alamri terkait SHM No.181 Muntoi an: Olil Paramata.
c. Memperoleh keterangan Sally Lumanauw terkait informasi pelunasan Olil Paramata kepada pelapor.
d. Memperoleh keterangan Pimpinan BPD Kotamobagu Tahun 1989 terkait kredit Olil Paramata.
e. Memperoleh keterangan Pimpinan BPD Kotamobagu terkait dibuatnya sertifikat hak tanggungan debitur Olil Paramata di tahun 1996.

Selanjutnya dalam SP2HP juga menyebutkan, penyidik akan meminta keterangan tambahan kepada Fernel Kasenda, Zumbahari Mokobela dan Chandra Salibana terkait data kredit Olil Paramata selaku debitur di tahun 1989.

Sementara itu, Kasubdit Perbankan Polda Sulut ketika di konfirmasi awak media, Rabu 9 Agustus 2023, menyangkut SP2HP yang dikirim oleh penyidik dan sudah di terima oleh ahli waris ( Pelapor) Poppy Paramata. Kasubdit membenarkan SP2HP tersebut.

“Ia SP2HP Bulan Agustus 2023 telah di kirim, dan sudah di sampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam Surat Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan tersebut,”tegasnya.

Dikatakan olehnya, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan. dan permintaan keterangan tambahan kembali kepada beberapa pegawai BSG.

“Ia kemarin sudah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan, dan penyidik masih akan memanggil dan meminta keterangan tambahan kepada beberapa orang pegawai pegawai BSG lagi,” akuh Kasubdit Perbankan Polda Sulut.

Tambahnya, Untuk 1 orang pegawai BSG yang sudah diperiksa penyidik kemarin, lupa di cantumkan namanya dalam SP2HP yang dikirim ke ahli waris ( Pelapor) Poppy Paramata, dan nanti saya cek lagi ya. ujarnya.

Disinggung sudah berapa banyak jumlah pegawai BSG yang di periksa atas masalah yang dilaporkan oleh ahli waris (Pelapor) Poppy Paramata. Kasubdit menjawab, saya lupa jumlah keseluruhan pegawai BSG yang sudah di mintai keterangan oleh penyidik.

“Nanti saya cek dulu ya, karena saya lupa total berapa banyak yang sudah di panggil dan dimintai keterangan oleh penyidik,”jawab Kasubdit.

Terpisah Ahli Waris (Pelapor) Poppy Paramata kepada awak media, Rabu 9 Agustus 2023, menyampaikan, bahwa dalam point yang disebutkan oleh penyidik Ditreskrimsus Perbankan Polda Sulut, pada SP2HP yang diterima oleh saya (Poppy Paramata-pelapor), dimana ada yang tidak lengkap. sebab, ada satu orang pegawai BSG inisial DL yang diperiksa kemarin, tapi namanya belum di sebutkan atau belum di cantumkan pada keterangan SP2HP yang dikirim oleh penyidik.

“Setau kami ada satu lagi pegawai BSG kemarin sudah di periksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik, tapi kenapa namanya tidak di sebutkan dalam keterangan SP2HP dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada beberapa hari yang lalu ” tanya Poppy Paramata.

Poppy berharap, penyelidikan atas masalah yang ia sudah laporkan itu, dapat berjalan cepat dan tuntas. dan bisa secepatnya di gelar perkara.

“Semoga penyelidikan hilangnya jaminan sertifikat orang tua kami di BSG Kotamobagu ini, yang dahulu di kenal dengan BPD Sulut, tidak molor lama. apa lagi, rensa waktu laporan dan proses penyelidikan telah memasuki 10 bulan, terhitung sejak 23 November 2022 S/d Rabu 9 Agusutus 2023 saat ini.”kata Poppy Paramata.

(Lucky Lasabuda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *